Keputusan pimpinan partai politik tingkat pusat tentang kepengurusan partai politik tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota hingga kecamatan yang disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
Kemudian memiliki Berita Negara Republik Indonesia yang menyatakan partai politik tersebut terdaftar sebagai badan hukum.
Memiliki salinan AD dan ART yang disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.