Cerita Bejat dari Serang, Ayah dan Anak Nafsu 'Main Bareng' Siswi SMP

Senin 21-11-2022,12:59 WIB
Reporter : Khomsurijal Wahibudiyak
Editor : Khomsurijal Wahibudiyak

AKP David mengatakan kedua tersangka telah dilakukan penahanan.

“Ada dua pelaku yang kami tetapkan sebagai tersangka, keduanya merupakan ayah dan anak,” ungkap David.

Oleh penyidik kedua pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman pidananya di atas lima tahun,” tuturnya.

Kategori :