Atas Perintah Putri Candrawathi, Bripka RR Transfer Rp 200 Juta Saat Brigadir J Dimakamkan

Senin 21-11-2022,18:08 WIB
Reporter : Khomsurijal Wahibudiyak
Editor : Khomsurijal Wahibudiyak

Di ketahui, Senin 21 November 2022 ini, sidang Sambo digelar di PN Jakarta Selatan atas terdakwa Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Dalam sidang Sambo kali ini, 11 orang dihadirkan untuk mengikuti pemeriksaan saksi lanjutan. Adapun salah satu saksi yang dihadirkan yaitu pegawai Bank Negara Indonesia (BNI).

Pegawai BNI itu bernama Anita Amalia DA yang menjabat Customer Service Bank BNI Layanan Luar Negeri.

BACA JUGA:Luna Maya Ditawar Rp 600 Juta Untuk 3 Hari Kencan ke Luar Negeri, Reaksinya Bukan Kaleng-Kaleng

BACA JUGA:Putin Tak Hadir di KTT G20 Bali, Penasehat Sergey Markov: Ada Kemungkinan Besar Upaya Pembunuhan

"Saat BAP, saya diberi kuasa untuk membuka data nasabah saudara Ricky Rizal, ditanyakan transaksi yang ada milik rekening," kata Anita.

Diungkapkan Anita, data yang dibuka tersebut ialah rekening koran tanggal 11 Juli 2022 milik Ricky Rizal. Di mana, pada tanggal itu terdapat uang masuk atas nama Nofriansyah Yosua Hutabarat sebesar Rp 100 juta sebanyak dua kali.

Anita mengatakan pemindahan dana dari rekening Nofriansyah Yosua Hutabarat ke Ricky Rizal dilakukan melalui m-banking atau internet banking. Namun, dia mengaku tidak mengetahui bahwa Nofriansyah Yosua Hutabarat telah dimakamkan pada 11 Juli 2022.


Terdakwah Ricky Rizal saat diberikan kesempatan berbicara oleh Majelis Hakim-Intan Afrida Rafni-

"Saya tidak tahu (Brigadir J meninggal). Namun, setelah lihat berita, saya baru tahu," katanya.

Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, pernah mengatakan adanya transaksi janggal di rekening Brigadir J lantaran sudah meninggal dunia dan dimakamkan.

"Tadi terkonfirmasi sudah. Memang benar apa yang saya katakan bahwa tanggal 11 Juli 2022 itu masih transaksi. Masa orang mati mengirimkan duit. Dari rekening almarhum mengalir ke tersangka Rp 200 juta," ujar Kamaruddin.

Kategori :