JAKARTA, DISWAY.ID-- Ricky Rizal atau Bripka RR terungkap melakukan transfer Rp 200 Juta dari rekening Brigadir J ke dirinya.
Transfer dari rekening Brigadir J dilakukan atas Perintah Putri Candrawathi.
Terdakwa Bripka Ricky Rizal mengaku transfer itu dilakukannya pada 11 Juli 2022 lalu atau saat Brigadir J dimakamkan.
BACA JUGA:Diungkap Terima Rp 200 Juta dari Rekening Brigadir J, Ricky Rizal Beri Tanggapan Jelas
BACA JUGA:Syarat Terbaru Naik Pesawat Semua Maskapai Penerbangan Mulai 21 November 2022
Pengakuan Bripka RR demikian disampaikan menjawab kesaksian pegawai Bank Negara Indonesia (BNI) bernama Anita Amalia Agustin di ruang sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigdir J di PN Jakarta Selatan, Senin 21 November 2022.
Bripka RR mengatakan transfer uang dari rekening Brigadir J atau pemindahan uang dilakukan dirinya melalui ponsel yang dipegangnya.
"Kemudian, untuk pemindahan itu melalui handphone yang saya pegang," kata Ricky di ruang sidang.
Ricky mengatakan dirinya melakukan hal itu lantaran uang dalam rekening Brigadir J untuk keperluan rumah tangga keluarga Ferdy Sambo di Jakarta.
Ditegaskan Bripka RR, pemindahan uang tersebut atas perintah Putri Candrawathi.
BACA JUGA:Benarkah KPK Sita Harta Tito Karnavian Hingga Rp 52,3 Miliar? Gedung Merah Putih Beri Penjelasan
BACA JUGA:Pelaku Pelecehan Seksual Siswi SD di Cipete Beraksi 2 Kali Berujung Ditangkap Polisi
"Setahu saya memang rekening atas nama Yosua itu juga untuk keperluan rumah tangga di Jakarta. Yang saya lakukan atas perintah Bu Putri Sambo, karena yang bersangkutan (Brigadir J) telah almarhum," tutur Ricky Rizal.
Sebelumnya, Ajudan Ferdy Sambo Bripka Ricky Rizal terungkap dikirim uang sebesar Rp 200 juta dari rekening Brigadir J yang sudah meninggal dan dimakamkan.
Fakta adanya Bripka Ricky Rizal terima kiriman Rp 200 juta dari rekening Brigadir J tersebut terungkap dalam persidangan perkara pembunuhan berencana Brigadir J.