Syarat Terbaru Naik Pesawat Semua Maskapai Penerbangan Mulai 21 November 2022

Syarat Terbaru Naik Pesawat Semua Maskapai Penerbangan Mulai 21 November 2022

Antrian penumpang di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang, Minggu (31/7).-Edy Handoko-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Aturan terbaru perjalanan udara tertuang dalam SE Kementerian Perhubungan Nomor 82 Tahun 2022, terdapat syarat naik pesawat semua maskapai penerbangan mulai 21 November 2022.

Dengan syarat terbaru tersebut, calon penumpang pesawat semua maskapai yang akan berpergian harus mematuhinya seiring pandemi Covid-19 yang belum berakhir.

SE Kementerian Perhubungan Nomor 82 Tahun 2022 turut mempertimbangkan adanya aturan naik pesawat berdasarkan SE Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 24 tahun 2022.

BACA JUGA:Benarkah KPK Sita Harta Tito Karnavian Hingga Rp 52,3 Miliar? Gedung Merah Putih Beri Penjelasan

BACA JUGA:Diungkap Terima Rp 200 Juta dari Rekening Brigadir J, Ricky Rizal Beri Tanggapan Jelas

SE Kementerian Perhubungan Nomor 82 Tahun 2022, menjadi addendumnya. Di dalamnya, memuat syarat terbaru naik pesawat semua maskapai penerbangan yang berlaku mulai 21 November 2022.

Diketahui SE Kemenhub Nomor 82 Tahun 2022 tersebut yakni tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

Adapun syarat naik pesawat semua maskapai penerbangan di Indonesia, berbeda tergantung usia penumpang.

Syaratnya bagi setiap pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) wajib memiliki aplikasi PeduliLindungi dan memenuhi ketentuan antara lain:

1. Penumpang Berusia 18 tahun ke atas:

- Telah menerima vaksin Covid-19 dosis ketiga (vaksin booster Covid-19)

- Penumpang berusia 18 tahun yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) dan baru melakukan perjalanan luar negeri, wajib sudah divaksin kedua

2. Penumpang Berusia 6-17 tahun:

- Telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: