8 Persen dari 26 Ribu Unit Bus Tak Laik, Kemenhub: Masih Jalan, Kita Kandangin
Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Daret Ahmad Yani.-Ayu Novita-
JAKARTA, DISWAY.ID - Jelang libur panjang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024-2025, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan uji laik kendaraan pada angkutan bus yang akan digunakan masyarakat.
Dari uji laik tersebut, Kemenhub menemukan angkutan bus yang tidak laik jalan.
Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Daret Ahmad Yani mengungkapkan hingga Kamis, 12 Desember 2024, pihaknya telah melakukan rampcheck terhadap 26 ribu unit kendaraan.
Dari data tersebut, sebanyak 8 persen tidak laik jalan.
Kemudian, untuk kendaraan yang tidak laik jalan akan diberikan stiker tanda kendaraan tidak lolos rampcheck.
"(Stiker) merah tanda coret, tanda silang" ujarnya di Jakarta dikutip Jumat, 13 Desember 2024.
Ia mengatakan apabila bus-bus berstiker silang merah masih melenggang di jalan akan dikenakan sanksi.
"Kita tilang itu, kita kandangin. Gak boleh lagi tuh lewat-lewat. Demi keselamatan," pungkasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan untuk rampchek kendaraan dilakukan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat), Balai Pengolahan Transportasi Darat (BPTD), PT Jasa Raharja dan Mitra Kerja mulai 6 November sampai dengan 20 Desember 2024.
Untuk lokasi rampchek dilakukan di Terminal Tipe A, Pool, Tempat Wisata, dan Rest Area.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: