36 Bandar Udara di Indonesia Ini Resmi Ditetapkan Bandara Internasional 2025, Dorong Ekonomi dan Pariwisata

36 Bandar Udara di Indonesia Ini Resmi Ditetapkan Bandara Internasional 2025, Dorong Ekonomi dan Pariwisata

Penumpang melakukan check-in di Bandara Kertajati pada hari pertama pengoperasian pada Minggu, 29 Oktober 2023-Kemenhub-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menetapkan 36 bandara udara sebagai bandara internasional pada Agustus 2025.

Keputusan ini, yang tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 37 Tahun 2025, merupakan langkah strategis untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi, pariwisata, perdagangan, dan investasi di seluruh penjuru Indonesia.

Arahan ini sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya membuka akses bandara internasional sebanyak mungkin untuk memacu perputaran ekonomi daerah.

BACA JUGA:Ruang K3 Kemnaker Disegel Usai Wamenaker Kena OTT KPK!

“Presiden Prabowo menginstruksikan pembukaan bandara internasional sebanyak-banyaknya di berbagai daerah guna mendorong percepatan perputaran ekonomi dan pariwisata daerah,” ujar Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, dikutip dari laman resmi Kemenhub pada Kamis, 21 Agustus 2025.

Dengan status baru ini, bandara-bandara tersebut diharapkan menjadi pintu gerbang global yang memperkuat konektivitas internasional, mendukung industri penerbangan nasional, dan mewujudkan pemerataan ekonomi. 

Daftar 36 Bandara Internasional di Indonesia Tahun 2025

Berikut adalah 36 bandara udara yang resmi ditetapkan sebagai bandara internasional berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 37 Tahun 2025:

  1. Bandara Sultan Iskandar Muda, Kabupaten Aceh Besar, Aceh
  2. Bandara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara
  3. Bandara Minangkabau, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat
  4. Bandara Sultan Syarif Kasim II, Kota Pekanbaru, Riau
  5. Bandara Hang Nadim, Kota Batam, Kepulauan Riau
  6. Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Banten
  7. Bandara Halim Perdanakusuma, Kota Jakarta Timur, DKI Jakarta (khusus untuk penerbangan tidak berjadwal, bukan niaga, serta pesawat negara)
  8. Bandara Kertajati, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat
  9. Bandara Kulon Progo, Kabupaten Kulon Progo, DI Yogyakarta
  10. Bandara Juanda, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur
  11. Bandara I Gusti Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Bali
  12. Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat
  13. Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur
  14. Bandara Sultan Hasanuddin, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan
  15. Bandara Sam Ratulangi, Kota Manado, Sulawesi Utara
  16. Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua
  17. Bandara Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur
  18. Bandara S.M. Badaruddin II, Kota Palembang, Sumatera Selatan
  19. Bandara H.A.S. Hanandjoeddin, Kabupaten Belitung, Kepulauan Bangka Belitung
  20. Bandara Jenderal Ahmad Yani, Kota Semarang, Jawa Tengah
  21. Bandara Syamsudin Noor, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan
  22. Bandara Supadio, Kota Pontianak, Kalimantan Barat
  23. Bandara Raja Sisingamangaraja XII, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara
  24. Bandara Raja Haji Fisabilillah, Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau
  25. Bandara Radin Inten II, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung
  26. Bandara Adi Soemarmo, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah
  27. Bandara Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur
  28. Bandara Juwata, Kota Tarakan, Kalimantan Utara
  29. Bandara El Tari, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
  30. Bandara Pattimura, Kota Ambon, Maluku
  31. Bandara Frans Kaisiepo, Kabupaten Biak Numfor, Papua
  32. Bandara Mopah, Kabupaten Merauke, Papua Selatan
  33. Bandara Kediri, Kabupaten Kediri, Jawa Timur
  34. Bandara Mutiara Sis Al Jufri, Kota Palu, Sulawesi Tengah
  35. Bandara Domine Eduard Osok, Kota Sorong, Papua Barat Daya
  36. Bandara Aji Pangeran Tumenggung Pranoto, Kota Samarinda, Kalimantan Timur

BACA JUGA:Alasan Penting BPH Bakal Dinaikkan Jadi Kementerian Haji dan Umrah

Catatan Khusus: Bandara Halim Perdanakusuma hanya melayani penerbangan luar negeri untuk angkutan udara niaga tidak berjadwal, angkutan udara bukan niaga, serta pesawat udara negara Indonesia atau asing.

Mengapa Penetapan 36 Bandara Internasional Penting?

Penetapan 36 bandara internasional ini bukan sekadar perubahan status, tetapi memiliki dampak besar bagi perekonomian dan pariwisata Indonesia. Berikut adalah beberapa manfaat utama:

1. Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Dengan status internasional, bandara-bandara ini akan membuka akses langsung ke pasar global, mempermudah perdagangan, dan menarik investasi asing. Daerah seperti Banyuwangi, Belitung, atau Merauke kini memiliki peluang lebih besar untuk memasarkan produk lokal ke pasar internasional.

2. Meningkatkan Pariwisata

Destinasi wisata seperti Bali, Lombok, dan Labuan Bajo (Bandara Komodo) akan semakin mudah dijangkau wisatawan mancanegara. Selain itu, daerah baru seperti Kediri dan Sorong berpotensi menjadi destinasi wisata baru yang menarik perhatian dunia.

BACA JUGA:Pramono Tebus 1.897 Ijazah yang Ditahan Sekolah, Total Nilainya Capai Rp7,69 Miliar

3. Penguatan Industri Penerbangan Nasional

Status internasional memungkinkan maskapai lokal seperti Garuda Indonesia, Lion Air, dan Citilink untuk memperluas rute penerbangan internasional. Hal ini juga mendorong persaingan sehat dengan maskapai asing, meningkatkan kualitas layanan penerbangan di Indonesia.

4. Pemerataan Ekonomi

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads