36 Bandar Udara di Indonesia Ini Resmi Ditetapkan Bandara Internasional 2025, Dorong Ekonomi dan Pariwisata
Penumpang melakukan check-in di Bandara Kertajati pada hari pertama pengoperasian pada Minggu, 29 Oktober 2023-Kemenhub-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menetapkan 36 bandara udara sebagai bandara internasional pada Agustus 2025.
Keputusan ini, yang tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 37 Tahun 2025, merupakan langkah strategis untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi, pariwisata, perdagangan, dan investasi di seluruh penjuru Indonesia.
Arahan ini sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya membuka akses bandara internasional sebanyak mungkin untuk memacu perputaran ekonomi daerah.
BACA JUGA:Ruang K3 Kemnaker Disegel Usai Wamenaker Kena OTT KPK!
“Presiden Prabowo menginstruksikan pembukaan bandara internasional sebanyak-banyaknya di berbagai daerah guna mendorong percepatan perputaran ekonomi dan pariwisata daerah,” ujar Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, dikutip dari laman resmi Kemenhub pada Kamis, 21 Agustus 2025.
Dengan status baru ini, bandara-bandara tersebut diharapkan menjadi pintu gerbang global yang memperkuat konektivitas internasional, mendukung industri penerbangan nasional, dan mewujudkan pemerataan ekonomi.
Daftar 36 Bandara Internasional di Indonesia Tahun 2025
Berikut adalah 36 bandara udara yang resmi ditetapkan sebagai bandara internasional berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 37 Tahun 2025:
- Bandara Sultan Iskandar Muda, Kabupaten Aceh Besar, Aceh
- Bandara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara
- Bandara Minangkabau, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat
- Bandara Sultan Syarif Kasim II, Kota Pekanbaru, Riau
- Bandara Hang Nadim, Kota Batam, Kepulauan Riau
- Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Banten
- Bandara Halim Perdanakusuma, Kota Jakarta Timur, DKI Jakarta (khusus untuk penerbangan tidak berjadwal, bukan niaga, serta pesawat negara)
- Bandara Kertajati, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat
- Bandara Kulon Progo, Kabupaten Kulon Progo, DI Yogyakarta
- Bandara Juanda, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur
- Bandara I Gusti Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Bali
- Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat
- Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur
- Bandara Sultan Hasanuddin, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan
- Bandara Sam Ratulangi, Kota Manado, Sulawesi Utara
- Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua
- Bandara Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur
- Bandara S.M. Badaruddin II, Kota Palembang, Sumatera Selatan
- Bandara H.A.S. Hanandjoeddin, Kabupaten Belitung, Kepulauan Bangka Belitung
- Bandara Jenderal Ahmad Yani, Kota Semarang, Jawa Tengah
- Bandara Syamsudin Noor, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan
- Bandara Supadio, Kota Pontianak, Kalimantan Barat
- Bandara Raja Sisingamangaraja XII, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara
- Bandara Raja Haji Fisabilillah, Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau
- Bandara Radin Inten II, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung
- Bandara Adi Soemarmo, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah
- Bandara Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur
- Bandara Juwata, Kota Tarakan, Kalimantan Utara
- Bandara El Tari, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
- Bandara Pattimura, Kota Ambon, Maluku
- Bandara Frans Kaisiepo, Kabupaten Biak Numfor, Papua
- Bandara Mopah, Kabupaten Merauke, Papua Selatan
- Bandara Kediri, Kabupaten Kediri, Jawa Timur
- Bandara Mutiara Sis Al Jufri, Kota Palu, Sulawesi Tengah
- Bandara Domine Eduard Osok, Kota Sorong, Papua Barat Daya
- Bandara Aji Pangeran Tumenggung Pranoto, Kota Samarinda, Kalimantan Timur
BACA JUGA:Alasan Penting BPH Bakal Dinaikkan Jadi Kementerian Haji dan Umrah
Catatan Khusus: Bandara Halim Perdanakusuma hanya melayani penerbangan luar negeri untuk angkutan udara niaga tidak berjadwal, angkutan udara bukan niaga, serta pesawat udara negara Indonesia atau asing.
Mengapa Penetapan 36 Bandara Internasional Penting?
Penetapan 36 bandara internasional ini bukan sekadar perubahan status, tetapi memiliki dampak besar bagi perekonomian dan pariwisata Indonesia. Berikut adalah beberapa manfaat utama:
1. Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah
Dengan status internasional, bandara-bandara ini akan membuka akses langsung ke pasar global, mempermudah perdagangan, dan menarik investasi asing. Daerah seperti Banyuwangi, Belitung, atau Merauke kini memiliki peluang lebih besar untuk memasarkan produk lokal ke pasar internasional.
2. Meningkatkan Pariwisata
Destinasi wisata seperti Bali, Lombok, dan Labuan Bajo (Bandara Komodo) akan semakin mudah dijangkau wisatawan mancanegara. Selain itu, daerah baru seperti Kediri dan Sorong berpotensi menjadi destinasi wisata baru yang menarik perhatian dunia.
BACA JUGA:Pramono Tebus 1.897 Ijazah yang Ditahan Sekolah, Total Nilainya Capai Rp7,69 Miliar
3. Penguatan Industri Penerbangan Nasional
Status internasional memungkinkan maskapai lokal seperti Garuda Indonesia, Lion Air, dan Citilink untuk memperluas rute penerbangan internasional. Hal ini juga mendorong persaingan sehat dengan maskapai asing, meningkatkan kualitas layanan penerbangan di Indonesia.
4. Pemerataan Ekonomi
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: