bannerdiswayaward

Alasan Penting BPH Bakal Dinaikkan Jadi Kementerian Haji dan Umrah

Alasan Penting BPH Bakal Dinaikkan Jadi Kementerian Haji dan Umrah

Ibadah haji di tanah suci Mekkah, Saudi Arabia.-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi VIII DPR RI menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Penguatan Tata Kelola Penyelenggaraan Haji 2026 dan Revisi Regulasi.

Forum ini digelar sebagai evaluasi penyelenggaraan haji 2025 sekaligus merumuskan arah kebijakan baru menuju transformasi Badan Pengelola Haji (BPH) menjadi Kementerian Haji, Wakaf, dan Umrah.

Dengan forum ini bakal mengungkap alasan penting BPH akan dinaikkan menjadi kementerian dalam pemerintahan Presiden Prabowo ini.

BACA JUGA:Komisi VIII DPR RI Dukung Pengusutan Kasus Korupsi Kuota Haji hingga Tuntas

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, H. Abdul Wachid, menegaskan FGD ini diharapkan mampu memberikan masukan konkret untuk memastikan tata kelola haji lebih terukur dan berkelanjutan.

“Forum ini menjadi ruang untuk merumuskan arah kebijakan baru dan memastikan tata kelola haji lebih baik ke depan,” ujarnya, Rabu (20/8/2025).

“Haji bukan hanya soal manajemen perjalanan, tetapi amanah besar pelayanan umat. Ekosistem haji harus dibangun menyeluruh dengan kapitalisasi dana yang sehat, tata kelola transparan, dan penguatan kelembagaan melalui undang-undang,” imbuhnya.

Dalam forum tersebut, sejumlah isu strategis mencuat:

  • Efisiensi Penyelenggaraan Haji
    Penasehat Khusus Presiden Bidang Haji, Muhadjir Effendy, menekankan pentingnya efisiensi, termasuk pemangkasan masa tinggal jemaah dari 42 hari menjadi 30 hari. Ia juga mendorong pemanfaatan Bandara Thaif sebagai pintu masuk alternatif bagi jemaah Indonesia.
  • Aspek Regulasi
    Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, Qurrata Ayuni, mengingatkan potensi tumpang tindih kewenangan antar lembaga serta lemahnya mekanisme audit dana haji.
  • Revisi Undang-Undang
    Ketua BPH, Irfan Yusuf, menekankan perlunya revisi regulasi. Ia mendorong pembatasan kuota haji khusus maksimal 8% dan penerapan mekanisme penyetoran biaya langsung dari rekening jemaah ke penyelenggara guna menjamin transparansi.
  • Ekosistem Haji Terintegrasi
    Ketua Panitia FGD, Harun K. Rumpa, menegaskan haji harus dikelola dalam ekosistem menyeluruh, mencakup manajemen perjalanan, perlindungan jemaah, hingga pemanfaatan dana haji secara produktif.

BACA JUGA:Kemenag tak Urusi Penyelenggaraan Haji Lagi, Fokus Penguatan Pendidikan dan Keagamaan

Forum juga menyoroti pentingnya kapitalisasi dana haji agar pembiayaan penyelenggaraan dapat dikelola profesional tanpa membebani jemaah.

Hasil diskusi ini akan menjadi rekomendasi strategis untuk revisi regulasi haji sekaligus pijakan pembentukan Kementerian Haji, Wakaf, dan Umrah sebagai jawaban atas tantangan penyelenggaraan haji yang semakin kompleks di masa depan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads