BACA JUGA:Akhiri Sengketa Merek Dagang dengan MS Glow, Putra Siregar Pilih Tutup PS Glow
"Tapi mana tahu dalam rangka pelayanan publik pelayanan masyarakatnya, mendorong pertumbuhan ekonomi, pemda dapat membantu menyediakan anggaran bagi warga untuk mendaftarkan merek bersama-sama," ujarnya.
Yasonna juga bicara soal penyerobotan kekayaan Indonesia oleh negara lain yang dikatakan olehnya yakni kasus pada reog Ponorogo dan batik yang sempat di klaim oleh negara lain bahwa produk tersebut adalah hak cipta mereka.
"Dalam program kerja nasional 2020 dan 2024 tujuan basis strategi intelektual komunal sebagai pusat data sebagai alat mencegah klaim asing, Pernah kita reog Ponorogo diklaim negara tetangga, ada juga batik diklaim oleh negara tetangga," ujarnya.
Yasonna mendorong pemerintah daerah mendaftarkan kekayaan intelektual komunal yang ada di daerah, mulai kekayaan alam hingga produk lainnya.
BACA JUGA:PStore Menang Gugatan Merek MS Glow, Shandy Purnamasari dan 5 Tergugat Harus Lakukan Kewajiban Ini
"Maka pemerintah daerah perlu mendorong pendaftaran kekayaan intelektual komunalnya. Tarian, pakaian tradisionalnya, kekayaan alamnya, yang khususnya, di daerah," ujarnya.