JAKARTA, DISWAY.ID - Menter Kesehatan Budi Gunadi memastikan, tarif Case Based Group (INA CBGs) BPJS Kesehatan naik tahun 2022.
Keputusan tersebut berkaitan dengan revisi Permenkes Nomor 52 Tahun 2016 yang selesai tahun 2022.
"Mudah-mudahan bulan ini berubah," kata Budi usai rapat kerja dengan Komisi XI DPR, ditulis Rabu 23 November 2022.
"Sekian lama BPJS ingin berubahnya sedikit-sedikit, malahan rumah sakit ingin sebanyak-banyaknya. Kita di Kemenkes di tengah, yang penting BPJS tidak boleh defisit," sambungnya.
BACA JUGA:Detik-detik Anak Kecil Berhasil Selamat Usai 3 Hari Terjebak Reruntuhan Gempa Cianjur: Allahu Akbar!
Menurut Budi, perubahan tarif INA CBSs ini merupakan salah satu intensif yang diterima rumah sakit agar segera menerapkan aturan baru kelas rawat inap BPJS Kesehatan.
"Kenaikan tarif ini mendukung kenaikan pendapatan RS sehingga perbaikan layanan semakin baik pula, khususnya terkait penghapusan kelas rawat inap," ujarnya.
"Aturan KRIS sendiri, direncanakan akan dilaksanakan 25% rumah sakit mulai tahun depan. Kemudian secara bertahap bertambah hingga 2025," imbuhnya.
Budi menyebutkan, kenaikan tarif diperkirakan berkisar 12,1-30% dari tarif INA CBGs yang berlaku saat ini.
Namun, meski tarif INA CBGs naik, tidak akan berdampak langsung pada iuran BPJS Kesehatan. Hal itu lantaran, keuangan BPJS masih mencukupi selisih kenaikan tarif.
"Tapi tidak menutup kemungkinan berdampak pada iuran," pungkasnya.