UMP 2023 Akhirnya Resmi Naik, DKI Jakarta Terjadi Selisih Rp 400 ribuan dari Tahun 2022, Berikut Rinciannya

UMP 2023 Akhirnya Resmi Naik, DKI Jakarta Terjadi Selisih Rp 400 ribuan dari Tahun 2022, Berikut Rinciannya

UMP 2023 akhirnya resmi naik. Sementara itu, UMP DKI Jakarta terjadi selisih kenaikan mencapai Rp 400 ribuan-Foto/Freepik-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 telah diumumkan oleh Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker Ida Fauziyah.

UMP terbaru 2023 telah ditetapkan pada Rabu (16/11) melalui laman Kemnaker.

Dari Peraturan Menaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 yaitu penetapan upah minimum tidak boleh lebih dari 10%.

BACA JUGA:Catat! Penetapan UMP 2023 Maksimal 10 Persen

Awalnya pengumuman UMP 2023 dilakukan paling lambat 21 November lalu, namun kemudian keputusan itu berubah sehingga penetapan dan pengumuman UMP diundur.

“Penetapan pengumuman UMP yang tadinya 21 November 2022 diperpanjang menjadi selambat-lambatnya tanggal 28 November, kemudian penetapan UMP Kabupaten/kota mundur hingga 7 Desember 2022,” ujar Ida.

Alasan kemundurannya adalah karena berdasarkan Permenaker Nomor 18/2022 menetapkan formula perhitungan kenaikan UMP yang baru. Sehingga membutuhkan lebih banyak waktu.

BACA JUGA:Kabar Baik! UMP 2023 Dipastikan Naik, Simak Penjelasan Menaker

PERBEDAAN FORMULA PERHITUNGAN UMP

Formula perhitungan UMP 2022 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021.

Dalam formula tersebut, untuk menetapkan UMP, Pemprov harus menetapkan batas atas dan batas bawah.

Batas atas ditentukan oleh rata-rata konsumsi per kapita dikalikan dengan rata-rata banyaknya anggota rumah tangga.

Contohnya rata-rata konsumsi per kapita di wilayah Jakarta sebesar Rp2.3366.249, kemudian banyak ART sebesar 3,43 dan ART yang bekerja pada setiap rumah sebesar 1,44.

BACA JUGA:Menaker Bocorkan Besaran UMP 2023, Naik?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads