Daftar Kenaikan UMP 2023 Pulau Jawa: Jakarta Paling Atas, Jabar dan Yogyakarta Urutan Berapa?
Daftar Kenaikan UMP 2023 Pulau Jawa--Pixabay
JAKARTA, DISWAY,ID - Daftar kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 di Pulau Jawa, mulai dari Jakarta hingga Jawa Timur.
Jakarta merupakan salah satu daerah yang akan alami kenaikan UMP 2023.
Pemprov DKI Jakarta memutuskan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 DKI Jakarta naik sebesar 5,6 persen atau menjadi Rp 4.901.798.
Kabar ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah.
BACA JUGA:Murah Meriah, Promo Indomaret Hari Ini 29 November 2022, Cek di Sini Akhir Bulan Banting Harga
Ia menyebut bahwa jumlah ini sesuai dengan yang diusulkan pihak Pemprov sejak rapat dewan pengupahan secara tripartit dengan unsur buruh, pengusaha, dan pemerintah.
“Insya Allah ini sudah bisa dipastikan bahwa kenaikan UMP Pemprov DKI sebesar 5,6 Persen atau Rp4.901.798,” ujar Andri Yansyah, dalam keterangannya, Senin 28 November 2022.
Andri juga mengatakan penetapan UMP ini, didasarkan pada Permenaker No. 18 Tahun 2022 Tentang Penetapan UMP Tahun 2023.
Selain itu, Andri juga mengungkapkan bahwa angka ini mengacu pada Permenaker 18/2022 yang memaksimalkan angka kenaikan UMP adalah 10 persen.
BACA JUGA:5 Cara Ampuh Bikin Anak Menyukai Sayur, Terapkan di Rumah, Bun!
Selain Jakarta, kenaikan UMP 2023 juga akan dirasakan oleh masyarakat Jawa Barat (Jabar) hingga Yogyakarta juga.
Perlu diketahui, Pulau Jawa terbagi menjadi 6 provinsi: DKI Jakarta, Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Banten.
Dalam kenaikan UMP 2023 ini, Jakarta berada di urutan paling atas, disusul dengan kota lainnya.
Dilansir dari berbagai sumber, berikut daftar kenaikan UMP 2023 di Pulau Jawa:
BACA JUGA:3 Orang 1 Keluarga Ditemukan Tewas di Magelang, Polisi: Dugaan Awal Karena Keracunan
1. UMP DKI Jakarta
DKI Jakarta akan alami kenaikan UMP mencapai 5,6% di tahun 2023.
Dengan kenaikan ini, maka UMP DKI Jakarta 2023 menjadi Rp 4.900.798.
2. UMP Banten
UMP Banten akan naik 6,4% pada tahun 2023 mendatang.
UMP Provinsi Banten nanti menjadi Rp 2.661.280,11.
Keputusan kenaikan UMP Banten ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.30-Huk/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2023.
BACA JUGA:3 Orang 1 Keluarga Ditemukan Tewas di Magelang, Polisi: Dugaan Awal Karena Keracunan
3. UMP Jawa Barat
Di bawah Banten, ada Jawa Barat yang UMP-nya Naik 7,88 %
Berdasarkan ketentuannya, UMP Jabar 2023 akan naik menjadi Rp 1.986.670,17.
4. UMP Jawa Tengah
Kenaikan UMP Jawa Tengah 2023 akan sebesar 8,01%.
BACA JUGA:Misteri Barang Pribadi Brigadir J Terungkap, Chuck Putranto Menitipkan Pada Sosok Ini
Naiknya UMP ini berdasarkan keputusan Gubernur Jateng nomor 561/50 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah tahun 2023.
Sebelumnya UMP Jateng 2022 sebesar Rp 1.812.935 nantinya akan naik menjadi sebesar Rp 1.958.169,69.
Jadi UMP Jateng ada kenaikan sebesar Rp 145.234,26.
5. UMP Yogyakarta
Jogja alami kenaikan UMP Capai 7,65%
UMP Yogyakarta tahun 2023 akan naik menjadi Rp 1.981.782,39.
Angka ini naik 7,65% dibandingkan periode 2022 sebesar Rp 1.840.915,53.
Kenaikan UMP ini melejit sekitar Rp 140.666,86.
BACA JUGA:3 Orang 1 Keluarga Ditemukan Tewas di Magelang, Polisi: Dugaan Awal Karena Keracunan
6. UMP Jawa Timur
UMP Jawa Timur Naik 7,8% pada 2023 mendatang/
Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Timur Nomor 188/860/KPTS/013/2022 menetapkan upah minimum provinsi (UMP) Jawa Timur tahun 2023.
Jadi UMP Jawa Timur tahun 2023 akan naik menjadi Rp 2.040.244,30, sebelumnya ada di angka Rp 1.891.567.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: