UMP Jakarta Tahun 2023 Cuma Naik Rp 326 Ribu Jadi Rp 4,9 Juta
Ilustrasi uang rupiah-Pixabay/ EmAji-Pixabay/ EmAji
JAKARTA, DISWAY.ID-- Pemprov DKI Jakarta memutuskan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 DKI Jakarta naik sebesar 5,6 persen atau menjadi Rp 4.901.798.
Kabar ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah bahwa jumlah ini sesuai dengan yang diusulkan pihak Pemprov sejak rapat dewan pengupahan secara tripartit dengan unsur buruh, pengusaha, dan pemerintah.
“Insya Allah ini sudah bisa dipastikan bahwa kenaikan UMP Pemprov DKI sebesar 5,6 Persen atau Rp4.901.798,” ujar Andri Yansyah, dalam keterangannya, Senin 28 November 2022.
Andri juga mengatakan penetapan UMP ini, didasarkan pada Permenaker No. 18 Tahun 2022 Tentang Penetapan UMP Tahun 2023.
BACA JUGA:Upah Minimum Provinsi Banten 2023 Naik 6,4 Persen
BACA JUGA:Laksamana TNI Yudo Margono Terpilih Menjadi Panglima TNI Pengganti Jenderal TNI Andika Perkasa
"Namun perlu saya sampaikan, saat ini kami sedang melakukan finalisasi terkait masalah penetapan UMP 2023,” tambahnya.
Selain itu, Andri juga mengungkapkan bahwa angka ini mengacu pada Permenaker 18/2022 yang memaksimalkan angka kenaikan UMP adalah 10 persen.
Selain itu, alfa yang digunakan dalam perhitungannya, DKI menggunakan alfa 0,2.
“Sesuai dengan Permenaker 18/202 dengan menggunakan alfa 0,2. Jadi, UMP Pemprov DKI untuk tahun 2023 sebesar Rp 4.901.798,” tukasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: