UMP Jakarta Tahun 2023 Cuma Naik Rp 326 Ribu Jadi Rp 4,9 Juta
Ilustrasi uang rupiah-Pixabay/ EmAji-Pixabay/ EmAji
Dengan demikian, dengan UMP tahun 2022 ini sebesar Rp 4.573.845 dan UMP Tahun 2023 sebesar Rp 4.900.798, maka kenaikannya adalah Rp 326.953.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: