UMP 2023 Akhirnya Resmi Naik, DKI Jakarta Terjadi Selisih Rp 400 ribuan dari Tahun 2022, Berikut Rinciannya
UMP 2023 akhirnya resmi naik. Sementara itu, UMP DKI Jakarta terjadi selisih kenaikan mencapai Rp 400 ribuan-Foto/Freepik-
Sehingga diperoleh hasil sebesar Rp5.564.851 sebagai batas atasnya.
Untuk menentukan batas bawah, batas atas dikalikan 50% hingga diperoleh Rp2.782.622 sebagai batas bawahnya.
Sedangkan formula perhitungan UMP 2023 berdasarkan formula baru yang ditetapkan oleh Kemnaker yaitu Peraturan Menaker Nomor 18 Tahun 2022.
Dalam formula baru ini, UMP ditetapkan berdasarkan penyesuaian nilai upah minim yang mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu yang disebut alfa (α).
BACA JUGA:Kenaikan UMP 2022 DKI Jakarta Dibatalkan, Heru Angkat Bicara
Upah minimum tahun berjalan ditambah pertumbuhan ekonomi dikali batas atas dikurang upah tahun yang sedang berjalan, dibagi batas atas dan dikurangi batas bawah dikali UMP tahun berjalan.
Contohnya jika pertumbuhan ekonomi di DKI Jakarta dalam tahun berjalan sebesar 2,07%, inflasi 1,14% maka indikator yang digunakan adalah 2,07%.
Sehingga jika UMP Jakarta tahun ini Rp4.416.186 tahun 2023 naik menjadi Rp4.453.935.
Namun, Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (Opsi) menyatakan jika formula baru perhitungan UMP 2023 tidak menjamin upah minimum dapat sejalan dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Untuk mendapatkan nilai upah minimum, harus ada penjumlahan antara inflasi dengan pertumbuhan ekonomi dikali alfa (α).
Alfa merupakan indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dalam rentang 0,10-0,30.
BACA JUGA:Heru Budi Pastikan UMP DKI Jakarta 2023 di Atas Angka Inflasi, Tahun Depan Naik Gaji?
Kondisi upah minimum tahun depan akan menghadapi inflasi juga, sehingga Permenaker ini belum memastikan apakah daya beli buruh turun di tahun depan atau tidak.
“Formula baru ini memiliki potensi bahwa kenaikan upah minimum 2023 tidak lebih tinggi dari kenaikan inflasi tahun 2023,” ujar Sekjen Opsi Timboel Siregar.
Timboel mempertanyakan dasar penetapan alfa dalam formula perhitungan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: