Asyik! Pekerja Full Senyum, Pemerintah Umumkan Kenaikan UMR 2023 November Ini, Jadi Berapa, Ya?

Asyik! Pekerja Full Senyum, Pemerintah Umumkan Kenaikan UMR 2023 November Ini, Jadi Berapa, Ya?

Ilustrasi Uang-Pixabay-

JAKARTA, DISWAY.ID - Kabar gembira buat kamu para kaum pekerja, nih!

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto berencana mengumumkan besaran upah minimum 2023 pada 21 November 2022 mendatang.

Langkah tersebut menyusul Badan Pusat Statistik (BPS) soal ketenagakerjaan yang diserahkan kepada pemerintah. 

Data tersebut menjadi acuan untuk menetapkan formula upah minimum.

Selain itu, pemerintah akan mempertimbangkan laju perekonomian di kuartal III sebagai formula penetapan upah minimum.

UMR 2023 Dipastikan Naik

"Upah minimum yang masih menunggu dari gubernur, namun angka daripada upah minimum kan basisnya adalah pertumbuhan ekonomi dan inflasi di kuartal III," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Senin, 7 November 2022.

BACA JUGA:Nah! 5 Foto Nyentrik Putri Candrawathi di Persidangan Bikin Geger, Kepergok Colek Tim Pengacara Nih?

BACA JUGA:Gegara Tidak Terima Diputus Cinta, Seorang Pria di Kelapa Gading Tega Bunuh Sang Pacar

Namun, Airlangga melihat, upah minimum 2023 bisa lebih baik dibanding 2022, setelah pertumbuhan ekonomi pada kuartal III masih tetap tumbuh stabil di level 5%.

"Dengan kuartal III yang tumbuh baik ini, 5,72%, ini tentu harapannya upah minimum itu akan lebih baik dari tahun lalu. Ini untuk membuat kita semangat Bu Dirjen, untuk teknisnya silakan ke regional atau kabupaten kota," jelas dia.

“Pasti ada kenaikan tapi presentasenya sesuai dengan inflasi, karena keuangan negara juga terdampak pada krisis yang sekarang,” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Indah Anggoro Putri

menambahkan, formula upah minimum provinsi akan diserahkan oleh gubernur masing-masing daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: