Asyik! Pekerja Full Senyum, Pemerintah Umumkan Kenaikan UMR 2023 November Ini, Jadi Berapa, Ya?

Asyik! Pekerja Full Senyum, Pemerintah Umumkan Kenaikan UMR 2023 November Ini, Jadi Berapa, Ya?

Ilustrasi Uang-Pixabay-

Namun, sayangnya dia tidak merinci besaran upah minimum berdasarkan data BPS tersebut.

"Sebagaimana regulasi yang ada, bahwa yang akan menetapkan dan mengumumkan upah 2023 adalah Gubernur, yang akan menetapkan untuk UMP 2023, diumumkan 21 November, untuk UMK akan diumumkan 30 November," katanya.

BACA JUGA:300 Driver Wuling Air ev KTT G20 Jalani Pelatihan di Bali, Intip Materinya

BACA JUGA:5 Tips Menggunakan Madu Alami untuk Kecantikan, yang Mau Glowing Wajib Baca!

Sebelumnya, prediksi besaran UMP 2023 juga sudah pernah disinggung oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriasyah Noor.

Dirinya menyebut kenaikan upah minimum 2023 nantinya tak jauh dari tingkat inflasi di Indonesia.  

Sementara itu, di sisi lain buruh kembali mengajukan tuntutan kenaikan jika sebelumnya menutut 13 persen namun kini mengungkap bahwa seharusnya 25 persen.

Adapun tuntutan tersebut didasarkan ada 3 faktor yakni inflasi makanan dan minuman yang mencapai 15 persen, inflasi transportasi mencapai 50 persen dan inflasi tempat tinggal mencapai 10 persen.

“Inflasi upah minimum pasca kenaikan upah kita pakai data pemerintah 6.5-7 persen. Kalau pakai tiga komponen, naik upahnya harus 25 persen,” jelas Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia KSPI Said Iqbal seperti dikutip pada keterangan pers.

BACA JUGA:Covid-19 Kembali Melonjak, Pemerintah Perpanjang PPKM Level 1 Hingga 5 Desember

BACA JUGA:Bukan Pasutri, Ini 5 Fakta Mengejutkan Kasus Video Mesum Kebaya Merah

Itu dia informasi mengenai UMR 2023 yang mengalami kenaikan.

Di mana, untuk kepastiannya akan diumumkan pada 21 November dan untuk UMK 30 November 2022 mendatang.

Siapa nih, yang full senyum setelah menyimak informasi di atas?

Kita nantikan saja besaran kenaikannya, ya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: