Covid-19 Kembali Melonjak, Pemerintah Perpanjang PPKM Level 1 Hingga 5 Desember

Covid-19 Kembali Melonjak, Pemerintah Perpanjang PPKM Level 1 Hingga 5 Desember

PPKM level 1 kembali diperpanjang imbas kasus Covid-19 yang naik. Pemerintah dorong vaksinasi dosis booster kepada masyarakat-pexels.com/@cottonbro-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Jelang akhir tahun 2022 ini kasus Covid-19 di Indonesia kembali melonjak. Pemerintah memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 seluruh wilayah Indonesia.

Keputusan perpanjangan PPKM level 1 disampaikan oleh Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal. Perpanjangan PPKM diteken melalui Inmendagri No. 47 Tahun 2022 bagi wilayah Jawa dan Bali. 

BACA JUGA:Mau Lihat Wajah Asli Diduga Si Wanita Kebaya Merah? Kelincahannya di Video Nakal 16 Menit Bikin Melongo

BACA JUGA:Presiden Jokowi Tegaskan Siap Menerima Tamu-Tamu KTT G20 di Bali

Dia mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.

“Hari ini kami sampaikan bahwa PPKM tetap akan diperpanjang untuk menekan laju kenaikan Covid-19,” ucapnya melalui siaran pers, Selasa, 08 November 2022.

Keputusan ini berlaku mulai 8 November hingga 21 November 2022 untuk wilayah Jawa dan Bali. Sementara, wilayah luar Jawa dan Bali akan berlangsung mulai 8 November 2022 hingga 5 Desember 2022.

BACA JUGA:Bukan Pasutri, Ini 5 Fakta Mengejutkan Kasus Video Mesum Kebaya Merah

BACA JUGA:Jarang Diketahui, Kandungan Kolang-kaling Ternyata Bermanfaat Menyembuhkan Rematik

Perpanjangan PPKM untuk luar Jawa dan Bali tertuang dalam Inmendagri No. 48 Tahun 2022.

Safrizal menyebut, keputusan perpanjangan PPKM ini disebabkan oleh tren Covid-19 yang kembali naik dalam beberapa waktu terakhir. Salah satunya yaitu kemunculan Covid-19 varian XBB.

Bahkan, Safrizal mengatakan telah dilaporkan hingga 5.000 kasus aktif di awal November ini.

BACA JUGA:Tips Merawat Baterai Mobil Listrik, Perhatikan 5 Poin Ini Agar Usia Pakai Lebih Panjang

BACA JUGA:Dokter Reisa Ungkap Covid-19 XBB Lebih Cepat Menular, Berikut Penjelasannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: