Menaker: Syarat Pembatasan Usia Masih Berlaku, Tapi..

Menaker: Syarat Pembatasan Usia Masih Berlaku, Tapi..

Menteri Ketenagakerjaan Yasirli.-ist-

JAKARTA, DISWAY.ID - Dalam upaya untuk memberantas diskriminasi dalam proses perekrutan tenaga kerja, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) secara resmi telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/V/2025.

SE tersebut tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja.

Diterbitkan pada Rabu 28 Mei 2025 lalu.

BACA JUGA:6 Paket Stimulus Ekonomi Disiapkan Pemerintah, Ekonom Soroti Hal Ini

Kendati begitu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli juga menyatakan bahwa pembatasan usia tidak secara otomatis dikategorikan sebagai bentuk diskriminasi.

Dalam hal ini, dirinya menilai bahwa pembatasan usia masih diperlukan dalam perekrutan tenaga kerja.

“Pembatasan usia masih dimungkinkan selama memang diperlukan karena karakteristik atau sifat pekerjaan tertentu yang secara nyata berkaitan dengan usia, dan/atau tidak menyebabkan hilangnya atau berkurangnya kesempatan memperoleh pekerjaan bagi masyarakat secara umum,” jelas Menaker Yassierli di Jakarta, pada Jumat 30 Mei 2025.

Walaupun begitu, Yassierli tetap menekankan bahwa poin utama dalam Surat Edaran tersebut tetaplah larangan untuk melakukan diskriminasi dalam bentuk apapun dalam proses rekrutmen tenaga kerja. 

BACA JUGA:CUAN! Cara Mendapatkan Saldo DANA Gratis dari Nomor HP: Tips Legal dan Terbaru Update Juni 2025

Menurutnya, ketentuan tersebut juga berlaku bagi tenaga kerja penyandang disabilitas, di mana proses rekrutmen harus dilakukan tanpa diskriminasi dan berdasarkan pada kompetensi serta kesesuaian dengan pekerjaan.

“Melalui langkah ini, kita ingin memastikan bahwa dunia kerja di Indonesia menjadi tempat yang inklusif, kompetitif, dan menghargai martabat setiap individu,” ucap Menaker Yassierli.

Di sisi lain, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan juga meminta dunia usaha dan industri untuk patuh terhadap regulasi yang ada, serta menunjukkan keberpihakan kepada pekerja/buruh dan pencari kerja. 

Dalam hal ini, dirinya mencontohkan dimana perusahaan-perusahaan tidak boleh lagi melakukan penahanan ijazah dan/atau dokumen resmi milik pekerja/buruh, serta membuat persyaratan rekrutmen yang tidak relevan seperti batasan umur, berpenampilan menarik, status perkawinan, dan sebagainya.

BACA JUGA:7 Aplikasi Penghasil Uang Saldo DANA Gratis dan Terpercaya Edisi Terbaru Juni 2025

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads