Pemprov DKI Jakarta Pastikan Pengusaha Beri UMP Sesuai Kepgub
PJ Heru Budi Harto menemui media setelah rapat paripurna raperda APBD TA 2023-Intan Afrida Rafni-
JAKARTA, DISWAY.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pastikan para pengusaha untuk memberikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan.
Hal tersebut juga telah dituangkan dalam Keptusan Gubernur (Kepgub) nomor 1153 Tahun 2022. Tepatnya pada diktum keempat.
“Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari Upah Minimum Provinsi sebagaimana dimaksud diktum kesatu,” bunyi diktum keempat Kepgub yang diterima Disway.id, Senin, 12 Desember 2022.
BACA JUGA:Sah! Gaji Pekerja dan Buruh DKI Jakarta Naik Rp 4,9 Juta Per 1 Januari 2023
BACA JUGA:Putri Candrawathi Cerita Awal Perkenalan dengan Yosua, Julukan Karungga Disebut-sebut
Diketahui, pada diktum kesatu disebutkan jumlah UMP yang telah ditetapkan Pemprov, yaitu sebanyak RP4,9 juta per bulan.
“Menetapkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2023 di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Sebesar Rp4.901.798 per bulan,” tulis diktum kesatu Kepgub 2022.
Lebih lanjut, pada diktum kelima, pihak Pemprov DKI pun menegaskan untuk tidak mengurangi atau menurunkan upah para pekerja atau buruh.
Tidak hanya itu, pihak Pemprov juga akan memberikan sanksi kepada para pengusaha yang telah melanggar diktum keempat dan kelima.
“Pengusaha yang telah memberi upah lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu, dilarang mengurangi atau menurunkan upah,” tulis diktum keempat Kepgub.
BACA JUGA:Terungkap, Momen Akrab Ahok dan Ahmad Dhani Diungkit Obrolan Pertama Kalinya
BACA JUGA:Duh Salah Cetak Mushaf Al Quran Terbitan BWA Beredar Lagi, Kemenag Beri Penjelasan
“Perusahaan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam tiketmu ketiga, diktum keempat, diktum kelima dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan,” lanjut diktum kelima.
Diberitakan sebelumnya, UMP 2023 resmi naik menjadi Rp 4,9 juta per bulan. Hal tersebut telah ditetapkan langsung oleh Penjabat (PJ) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1153 Tahun 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: