Pemprov DKI Jakarta Pastikan Pengusaha Beri UMP Sesuai Kepgub

Pemprov DKI Jakarta Pastikan Pengusaha Beri UMP Sesuai Kepgub

PJ Heru Budi Harto menemui media setelah rapat paripurna raperda APBD TA 2023-Intan Afrida Rafni-

Kemudian dalam Kepgub tersebut juga ditekankan untuk para pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur serta skala upah di perusahaannya.

“Dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih,” lanjut dalam diktum ketiga Kepgub.

Diketahui sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Andriansyah menyebutkan UMP 2023 akan naik sebesar 5,6 persen. 


Massa buruh demo di depan gedung Kemenaker, Jakarta Selatan.-Bambang Dwi Atmodjo-

Hal tersebut telah disesuaikan berdasarkan usulan yang disampaikan pada saat rapat sidang dewan pengupahan, Selasa, 22 November 2022.

“Sesuai dengan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 dengan menggunakan Alpha 0,2 jadi UMP Pemprov DKI untuk tahun 2023 sebesar Rp4.901.798 (per bulan),” kata Andriansyah, Senin, 28 November 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: