Sah! Gaji Pekerja dan Buruh DKI Jakarta Naik Rp 4,9 Juta Per 1 Januari 2023

Sah! Gaji Pekerja dan Buruh DKI Jakarta Naik Rp 4,9 Juta Per 1 Januari 2023

Pj Gubernur Heru Budi Hartono-Intan Afrida Rafni/disway.id-

JAKARTA, DISWAY.ID - Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 resmi naik menjadi Rp 4,9 juta per bulan. Hal tersebut telah ditetapkan langsung oleh Penjabat (PJ) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1153 Tahun 2022.

“Menetapkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2023 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebesar Rp4.901.798 per bulan,” tulis pada diktum kedua Kepgub yang diterima Disway.id, Senin, 12 Desember 2022.

Adapun angka UMP tersebut dinilai lebih tinggi dari sebelumnya yang mana saat itu mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menekankan meminta UMP dinaikkan menjadi Rp4,6 juta per bulan.

BACA JUGA:Keputusan Gubernur Terbit, Berikut Ini Besaran UMK 2023 Untuk 8 Kota/Kabupaten di Banten

BACA JUGA:Putri Candrawathi Cerita Awal Perkenalan dengan Yosua, Julukan Karungga Disebut-sebut

Lebih lanjut, dalam diktum kedua disebutkan bahwa UMP Tahun 2023 sudah mulai berlaku pada awal tahun 2023, yaitu per tanggal 1 Januari 2023.

“Upah Minimum Provinsi Tahun 2023 sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu mulai berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2023 dan berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun,” bunyi diktum kedua Kepgub.

Disisi lain, pada Kebgub Nomor 1153 Tahun 2022, tepatnya Kepgub ketujuh, Heru mencantumkan sejumlah bantuan yang bisa diberikan bagi para pekerja dan buruh di DKI Jakarta.

BACA JUGA:Sebelum Deddy Corbuzier, 17 Tokoh Sandang Pangkat Letkol Tituler Angkatan Darat, Ada Maestro Biola Idris Sardi

BACA JUGA:Putri Candrawathi Mengaku Pahanya Dipegang-Pegang Brigadir J, Diungkap Jelas Oleh Benny Ali

Adapun bantuan tersebut berupa:

1. Bantuan layana transportasi

2. Penyediaan pangan dengan harga murah

3. Biaya personal pendidikan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: