UMP 2023 DKI Jakarta Naik Jadi 4,9 Juta, Pengumuman Resmi Tanggal 28 November

UMP 2023 DKI Jakarta Naik Jadi 4,9 Juta, Pengumuman Resmi Tanggal 28 November

UMP 2023 DKI Jakarta Naik Jadi 4,9 Juta-ilustrasi-Foto: Dokumen Disway.Id

JAKARTA, DISWAY.ID - Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Kadis Naker) DKI Jakarta Andri Yansyah menyatakan, bahwa besaran UMP 2023 DKI Jakarta naik 5,6 persen atau sebesar Rp 4.901.798.

Menurutnya, perhitungan upah minimum 2023 itu sudah mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.

"Saat sidang dewan pengupahan, unsur pemerintah mengusulkan sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 tahun 2022, menggunakan alfa 20 persen, setara dengan Rp 4.901.798 atau naik 5,6 persen," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah melansir Antara di Jakarta, Jumat 25 November 2022.

Selain dari unsur pemerintah, sidang Dewan Pengupahan itu juga melahirkan tiga rekomendasi lainnya. 

BACA JUGA:UMP 2023 Akhirnya Resmi Naik, DKI Jakarta Terjadi Selisih Rp 400 ribuan dari Tahun 2022, Berikut Rinciannya

Ketiga rekomendasi itu datang dari unsur buruh dan pengusaha yang diwakilkan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin).

"Kalau dari Kadin mengusulkan besaran UMP itu sudah mengikuti Permenaker 18 2022, tetapi dia mengambil alfa yang 10 persen, karena itu kan ada alfa 10, 20,30. Dia mengusulkan di angka Rp 4.879.053 atau 5,11 persen," ucapnya.

Adapun usulan yang disampaikan oleh buruh sebesar 10,55 persen atau sebesar Rp 5.151.000.

Sedangkan, perwakilan Apindo tetap kukuh menjadikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36/2021 tentang Pengupahan sebagai dasar perhitungan UMP 2023 mengusulkan kenaikan 2,62 persen.

"Unsur Apindo, mereka mengusulkan di angka 2,62 sesuai dengan perhitungan PP 36 tahun 2021. Kisaran nya Rp4.763.293," ungkapnya.

BACA JUGA:Ibukota Pindah ke IKN, Jakarta Diprediksi Tetap Menjadi Pusat Ekonomi

Beberapa rekomendasi dari hasil Sidang Dewan Pengupahan itu kemudian langsung diserahkan kepada Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono yang akan menetapkan besaran UMP 2023.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengumumkan penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2023 pada 28 November 2022.

"Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 tahun 2022 paling lambat mengumumkan penetapan UMP tahun 2023 pada 28 November," terangnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: