UMP 2023 DKI Jakarta Naik Jadi 4,9 Juta, Pengumuman Resmi Tanggal 28 November
UMP 2023 DKI Jakarta Naik Jadi 4,9 Juta-ilustrasi-Foto: Dokumen Disway.Id
"UMP 2023 ditetapkan oleh Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono melalui keputusan gubernur sesuai dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: