Ditanya Soal Tambang Ilegal, Tanggapan Hendra Kurniawan Semakin Jelas

Kamis 24-11-2022,14:15 WIB
Reporter : Intan Afrida Rafni
Editor : Khomsurijal Wahibudiyak

Ferdy Sambo bahkan tidak menyebutkan bagaimana proses penyelidikannya. Justru ia menegaskan kepada media untuk menanyakan langsung hal tersebut ke penjaga yang menjawab.

“Ya sudah benar itu suratnya. Tanya ke penjagat yang meliputi, kan surat itu sudah ada,” imbuhnya.

Sebagai informasi, mantan Kadiv Propam Polri ini sempat mengusut mafia tambang ilegal yang membawa nama mantan anggota Polresta Samarinda, Ismail Bolong.

Adapun surat tersebut tercatat dalam nomor R/1253/IV/WAS.2.4/202/DIVPROPAM pada tanggal 7 April 2022, kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

BACA JUGA:Pesan Tegas Ferdy Sambo ke Ridwan Soplanit Terkait Pelecehan Putri Candrawathi: Jangan Dulu Ngomong Kemana-mana!

"Sehubungan dengan referensi di atas, disampaikan kepada Jenderal bahwa Divpropam Polri telah melakukan penyelidikan adanya penambangan batubara ilegal di wilayah Polda Kalimantan Timur yang diduga dibekingi dan dikoordinir oleh oknum anggota Polri dan Pejabat Utama Polda Kaltim, dengan adanya temuan gangguan atau penyimpangan yang dilakukan oleh oknum anggota Polri dan Pejabat Utama Polda Kaltim," bunyi poin 2 dalam surat rekomendasi tersebut kepada Jenderal Sigit.

Catatan Ferdy Sambo dalam surat rekomendasi itu menjelaskan bahwa terdapat pertambangan batu bara ilegal di wilayah hukum Polda Kaltim.


Hendra Kurniawan Sebut Perkataan Ismail Bolong Fitnah---Kolase/Ist

Tepatnya, beberapa tambang batu bara ilegal itu berlokasi di Kabupaten (Kab) Kutai Kartanegara, Kabupaten Bontang, Kab. Paser, Kab. Samarinda, dan Kab. Berau.

Dari beberapa pemilik tambang baru bara ilegal itu tersorot satu nama eks anggota polri, Ismail Bolong yang penah berpangkat sebagai Aiptu di wilayah hukum Polres Samarinda.

Dijelaskan hasil tambang batu bara ilegal di beberapa wilayah Kaltim yang dijual kepada sosok bernama Tan Paulin dan Leny yang dicurigai memiliki kedekatan dengan Pejabat Utama Polda Kaltim.

BACA JUGA:Eks Jenderal Anak Buah Sambo Incar Ismail Bolong Usai Isu Perang Bintang Senggol Tito Karnavian dan Idham Azis

Berikut kutipan isi surat tersebut;

"a. bahwa di wilayah hukum Polda Kaltim terdapat penambangan batubara ilegal di hutan lindung dan di lahan masyarakat yang tidak memiliki izin Usaha Penambangan (IUP), dengan modus memberikan fee kepada pemilik lahan yang berlokasi di Kab. Kutai Kartanegara, Kab. Bontang, Kab. Paser, Kab Samannda dan Kab.Berau Para pengusaha/penambang batubara legal antara lain Sdr H.HAKIM, Sdr.NOLAN, Sdr.AAN, Sdr.CIPTO, Sdr.ADNAN Sdr.SUTRIS.Sdr.BURHAN, Sdr.SANI,Sdr. SAHLI, Sdr.ISMAIL BOLONG, Sdr.MUHADI Sar IRWANSYAH.Sdr.FRITZ, Sdr.ARYA Sdr.MUHSIN dan Sar MUHAIMIN Sebagian besar hasil penambangan batubara legal dijual kepada Sdr TAN PAULIN dan Sdri LENY yang juga memiliki kedekatan dengan PJU Polda Kaltim," demikian bunyi surat rekomendasi tersebut.

Kategori :