Didik katakan lima pelaku yang tertangkap lebih awal itu mengaku mendapat narkotika itu dari S.
”Dari S kami menemukan barang bukti sabu-sabu dengan berat 0,12 gram," ujarnya.
Usai ditangkap polisi, S mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari NF, NF kemudian tertangkap dan polisi kembali menemukan barang bukti berupa dua klip plastik berisi sabu-sabu dengan berat 1,38 gram.
BACA JUGA:4 Bulan Beroperasi Raup Untung Rp 200 Juta, Pelaku Pengoplos Elpiji Ditangkap di Tangerang
Pengembangan berikutnya, Polisi menangkap MJ yang merupakan anggota Dewan Kepulauan Seribu yang mengaku mengisap sabu bersama NF.
Dari rumah MJ, polisi menemukan alat hisap sabu dan juga dua klip plastik kosong yang diduga berisi sabu-sabu bekas pakai.
Semantara itu, atas perbuatan yang mengedarkan narkoba jenis sabu, NF dan S diamankan di Mako Perwakilan Polres Kepulauan Seribu di Jalan Baru, Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara.
Untuk tersangka MJ beserta pemakai narkoba lainnya direhabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO).