DPR RI Resmi Sahkan Revisi UU DKJ Jadi Undang-Undang, Berikut 4 Pasal Tambahannya
DPR RI resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta menjadi Undang-Undang.-Anisha-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta menjadi Undang-Undang.
Pengesahan itu dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar Selasa, 19 November 2024.
"Apakah RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta dapat disetujui menjadi UU?," tanya Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir.
BACA JUGA:Baleg DPR RI Sepakat RUU DKJ Disahkan di Paripurna
"Setuju," kata anggota rapat.
Adies Kadir kemudian mengetok palu untuk mengesahkan RUU DKJ menjadi UU.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta atau DKJ dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan sebagai undang-undang.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan. Seluruh 8 fraksi yang mewakili seluruh partai politik di DPR RI setuju agar RUU DKJ disahkan menjadi Undang-Undang.
Pemerintah juga telah menyepakati usulan Revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang diusulan oleh DPR RI.
Sebagai informasi, ada 4 tambahan pasal dalam UU DKJ Ini. Berikut daftar 4 tambahan pasal tersebut:
Pasal 70A
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta tahun 2024, dinyatakan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
BACA JUGA:DPR Resmi Tetapkan Daftar 41 RUU Prolegnas Prioritas 2025
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: