OTT di Riau, 10 Orang yang Terjaring akan Diboyong ke Jakarta
KPK memerinci barang bukti hasil operasi tangkap tangan di Provinsi Riau yakni uang Rp1 Miliar lebih yang terdiri dari mata uang US Dollar dan Poundsterling-Istimewa-
PEKANBARU, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat di Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Riau, Senin 3 November 2025.
Dalam operasi senyap itu, 10 orang dari penyelenggara negara dan pihak swasta. Mereka diperiksa intensif di Mapolda Riau termasuk Gubernur Abdul Wahid dan Kadis PUPR Arief Setiawan.
BACA JUGA:Kurangi Ongkos Transportasi, Menko Muhaimin Luncurkan Program 10.000 Rumah Dekat Tempat Kerja
BACA JUGA:Benjamin Sesko Disindir Gary Neville, Lineker Pasang Badan: Dia Masih Punya Potensi!
"Ada kegiatan tangkap tangan yang dilakukan KPK di wilayah Provinsi Riau. Sampai saat ini sudah 10 orang yang diamankan, tim masih di lapangan dan akan terus melakukan update," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Menurut Budi, para pihak yang diamankan akan dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK.
“Saat ini masih di lokasi (Pekanbaru). Rencananya, tim akan membawa mereka ke Gedung KPK Merah Putih, kemungkinan dijadwalkan besok (Selasa),” ujar Budi.
Budi belum menjelaskan secara rinci keterkaitan OTT ini dengan dugaan kasus proyek tersebut. Menurutnya, penyidik masih bekerja di lapangan untuk memastikan konstruksi perkara.
BACA JUGA:Banding Skandal Naturalisasi Ditolak FIFA, FAM Bawa Kasus Pemalsuan Dokumen ke Pengadilan CAS
BACA JUGA:Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK!
“Terkait dengan perkaranya, di bidang apa dan bagaimana konstruksinya, nanti akan kami jelaskan. Saat ini tim masih bergerak di lapangan,” jelasnya.
Dalam operasi ini, KPK turut menyita sejumlah uang tunai yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Namun, Budi belum membeberkan nilai pasti uang tersebut.
“Tentunya ada sejumlah uang yang juga kami amankan. Detailnya akan kami update setelah pemeriksaan awal selesai,” ujarnya.
Saat ini, para pihak yang diamankan masih berstatus terperiksa. Sesuai dengan prosedur hukum, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka, apakah akan dinaikkan menjadi tersangka atau tidak.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: