DPR Resmi Tetapkan Daftar 41 RUU Prolegnas Prioritas 2025

DPR Resmi Tetapkan Daftar 41 RUU Prolegnas Prioritas 2025

Rapat Paripurna DPR RI telah menyetujui 41 Rancangan Revisi UU masuk ke dalam prolegnas rancangan undang-undang 2025-2029 dan prolegnas nasional ruu prioritas tahun 2025.--Anisha Aprilia

JAKARTA, DISWAY.ID - Rapat Paripurna DPR RI telah menyetujui 41 Rancangan Revisi UU masuk ke dalam prolegnas rancangan undang-undang 2025-2029 dan prolegnas nasional ruu prioritas tahun 2025.

Rapat Paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir.

BACA JUGA:Baleg DPR RI Sepakat RUU DKJ Disahkan di Paripurna

"Setelah kita mendengarkan dengan seksama laporan pimpinan Badan Legislasi DPR RI, maka kami selaku pimpinan rapat paripurna akan menanyakan kepada Sidang Dewan yang terhormat, apakah laporan badan legislasi DPR RI terhadap hasil pembahasan prolegnas RUU tahun 2025-2029 dan prolegnas RUU prioritas tahun 2025 tersebut dapat disetujui?," tanya Adies kepada anggota rapat, Selasa, 19 November 2024.

"Setuju," sahut anggota.

BACA JUGA:Jangan Kaget, Baleg DPR RI: Pembahasan RUU Perampasan Aset Belum Masuk Agenda Prioritas

Sebelumnya, Baleg DPR RI telah menyetujui 16 RUU merupakan usulan komisi-komisi di DPR. Mulai dari Komisi I hingga XIII.

Lalu ada pula usulan Baleg DPR sebanyak 12 RUU, 3 RUU usulan perseorangan, 1 RUU usulan DPD, dan 9 RUU usulan pemerintah.

BACA JUGA:Baleg DPR RI dan Pemerintah Sepakat UU Wantimpres Batal Pakai Nomenklatur Dewan Pertimbangan Agung

Berikut daftar 41 RUU Prolegnas Prioritas yang disahkan dalam Paripurna.

Usulan Komisi-Komisi

1. RUU tentang Perubahan ketiga atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (komisi I)

2. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 29 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Komisi II)

3. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Komisi III)

4. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan

5. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads