JAKARTA, DISWAY.ID - Pihak Kepolisian mengambil keputusan mengenai kasus Anggota dewan Kabupaten Kepulauan Seribu berinisial MJ (35) yang tertangkap nyabu.
Kapolsek Kepulauan Seribu Utara Iptu Didik Tri Maryanto menjelaskan pihaknya tidak mempidanakan MJ usai dikabarkan mengonsumsi narkoba.
Didik katakan, anggota Dewan MJ kini tengah menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO).
Hasil pemeriksaan polisi, Didik mengatakan MJ terbukti hanya sebagai seorang pengguna.
Seletah melalui berbagai proses pemeriksaan dari tim asesmen terpadu, polisi kemudian memutuskan MJ untuk direhabilitasi di rumah sakit tersebut.
"Enggak (dipidanakan) dia hanya menjalani rehabilitasi. Sekarang keberadaannya sudah di RSKO," ujar Didik dikonfirmasi, Rabu 23 November 2022.
Didik mengatakan, MJ juga mengaku sudah beberapa kali menggunakan narkoba.
Adapun hasil identifikasi kepolisian, dalam kasus tersebut MJ terbukti melakukan empat transaksi pembelian barang haram tersebut.
BACA JUGA:Manchester City Masih Percaya Pep Guardiola Hingga Juni 2025
"Kalau sementara yang kami identifikasi sudah ada empat kali transaksi. Tapi kami dalami lagi kan kami belum percaya begitu saja kan kami butuh konfrontasi, saksi-saksi, pemeriksaan dan sebagainya," ujarnya.
Didik katakan terungkapnya kasus anggota Dewan Kepulauan Seribu yang yabu tersebut berawal dari pihaknya menerima laporan terkait adanya pesta sabu di RT 07 RW 04, Pulau Kelapa pada Jumat 18 November 2022.
Pihak berwajib pun kemudian menangkap pelaku berinisial A (19), AL (27), FD (26), AL (30), AI (26) di lokasi.
BACA JUGA:KPK Blokir Rekening Anggota Mabes Polri, Siapa dan Apa Perkaranya?
Dalam proses pemeriksana polisi diketahui empat dari lima orang tersebut diketahui positif menggunakan sabu berdasarkan hasil tes urine dan juga mengakui telah mengonsumsi sabu bersama.