Usut Dugaan Korupsi di Mabes Polri KPK Blokir Sejumlah Rekening di Tengah Isu Tambang Batu Bara Ilegal
penyabab kepercayaan publik terhadap Polri meningkat 70,8 persen salah satunya dikarenakan penerapan ETLE hingga Kasus Indo Surya.-geralt-Pixabay
JAKARTA, DISWAY.ID – Ditengah panasnya isu tambang batu bara ilegal, KPK menyebutkan bahwa telah memblokir beberapa rekening terkait dugaan kasus korupsi di Mabes Polri.
Hal tersebut diungkapkan Ali Fikri selaku juru bicara Komisi Pemberatas Korupsi dalam pesan singkat yang direrima disway.id.
Dalam pesan tersebut Fikri mengungkapkan bahwa KPK telah memblokir beberapa rekening terkait dugaan kasus korupsi di Mabes Polri.
Fikri menambahkan bahwa pihaknya pemblokiran beberapa rekening tersbut dilakukan untuk memplancar penyelidikan atas kasus korupsi yang diterima oleh pihaknya berdasarkan laporan dari masyarakat.
BACA JUGA:Beredar Kabar Elon Musk Kehilangan Rp 135 Triliun Dalam Sehari, Penyebabnya Bikin Tercengang!
BACA JUGA:Surat Sakti Ferdy Sambo Didiamkan Kapolri, Anak Buahnya Buka Fakta Penembakan Brigadir J
Akan tetapi Fikri tidak menjelaskan dengan secara detil kasus dugaan korupsi yang menyeret Mabel Polri tersebut.
Pemeriksaan dugaan korupsi di Mabes Polri oleh KPK ditengah panasnya isu tambang batu bara ilegal.
Tambang batu bara ilegal mulai menyeruak setelah tersebarnya video pengakuan Ismail Bolong.
BACA JUGA:Punya Masalah dengan Selangkangan Gatal? Kamu Harus Tahu Cara Mencegahnya
BACA JUGA:Tegas! TransJakarta Langsung Pecat Supir JakLingko yang Viral Karena Ugal-ugalan
Dalam video tersebut Ismail Bolong mengatakan bahwa dirinya telah menyerahkan sejumlah uang pada Kabareskrim Agus Andrianto dalam julah mencapai 6 miliar rupiah.
Tak hanya pengakuan Ismail Bolong, bahkan tersebar juga surat Divpropam atas penyelidikan tambang batu bara ilegal yang juga menyeret nama Kabareskrim.
Beberapa waktu lalu Kapolri Jenderal Sulistyo Sigit Prabowo hanya memerintahkan untuk menangkap serta memperoses Ismail Bolong, meskipun mengakui bahwa dirinya tidak mengetahui perihal surat Divpropam tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: