JAKARTA, DISWAY.ID-- Seorang suami berinisial RAS (39) mengaku sakit hati karena tak diberi 'jatah' malamnya oleh sang istri di Kecamatan Trawan, Mojokerto.
Parahnya RAS melampiaskan hasrat birahinya kepada putri sulung berusia 10 tahun. Awalnya sekali, namun pelaku melakukan aksi bejatnya berkali-kali.
Ini merupakan salah satu kejahatan terhadap anak di bawah umur. RAS seolah tidak peduli jika kejahatan itu dilampiaskan terhadap anak kandungnya sendiri.
BACA JUGA:RSUD Sayang Nyaman Rawat Pasien di Tenda Antisipasi Gempa Susulan
Pelaku yang merupakan seorang warga Kecamatan Trawas, Mojokerto ini mengaku hal itu ia lakukan lantaran urusan ranjangnya tak dilayani sang istri.
RAS beserta istrinya memiliki 2 orang anak, yang mana putri sulungnya baru menduduki kelas 4 SD beruusia 10 tahun.
Sementara itu anak keduanya baru berusia 5 tahun. Mereka tinggal satu atap di Kecamatan Trawas.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Gondam Prienggondhani menyebutkan, RAS sudah sering mencabuli putri sulungnya.
Terakhir kali RAS melakukan aksi itu di salah satu kamarnya pada Minggu, 13 November 2022 sekitar pukul 23.00 WIB.
"Benar terjadi pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan bapak terhadap anak kandungnya," ujar Gondam kepada wartawan di Mapolres Mojokerto, Selasa 22 November 2022.
Mirisnya, pelaku melakukan perbuatan tak terpuji kepada anak kandungnya selama 5 tahun terakhir.
"Hasil pemeriksaan, perbuatan itu dilakukan pelaku sejak korban usia 5 tahun atau masih TK, yakni sejak 2017," tambahnya.
BACA JUGA:Ngeri, Ahli Sebut Dunia Masuki Fase Kepunahan Pertama Setelah Dinosaurus, Apa Penyebabnya?
Akhirnya, tidak tahan dengan perbuatan ayah kandungnya, korban pun menceritakan semuanya kepada ibunya.