JAKARTA, DISWAY.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan melakukan pengawasan pada tahapan pembentukan Badan Adhoc KPU, yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di tingkat kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat kelurahan atau desa.
Tentunya hal tersebut juga telah diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Oleh sebab itu, Bawaslu pun menghimbau kepada KPU agar dalam pelaksanaannya dapat berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan sekaligus menjadi bentuk pencegahan terhadap berbagai kerawanan yang akan terjadi nantinya. BACA JUGA:Bawaslu Penuhi Permohonan 5 Parpol, KPU: Kami Sedang Mempelajari Putusan Tersebut “Imbauan disampaikan, agar dalam pelaksanaannya, proses perekrutan tersebut berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Kemudian, juga sebagai bentuk pencegahan terhadap berbagai kerawanan dan pelanggaran selama proses berlangsung,” ujar Anggota Bawaslu, Lolly Suhenty saat dikonfirmasi, Jumat, 25 November 2022. “Imbauan Bawaslu disampaikan kepada KPU agar selanjutnya KPU menghimbau seluruh jajaran struktur dibawahnya sampai tingkat kabupaten atau kota,” lanjutnya. BACA JUGA:Akhirnya, Bawaslu Tolak Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024 Tabloid 'Mengapa Harus Anies?' Adapun tiga hal yang harus diperhatikan KPU dalam prosesnya, yaitu: Bawaslu menghimbau agar KPU memerhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, keadilan, dan kemandirian calon yang ikut mendaftar rekrutmen yang diselenggarakan. Bawaslu menghimbau agar KPU menyebarluaskan informasi pembentukan PPK dan PPS di berbagai media, baik media konvensional maupun media digital. Sehingga, masyarakat yang sudah memenuhi syarat bisa menyiapkan diri untuk mengikuti rekrutmen. Bawaslu menghimbau agar KPU memerhatikan ketepatan waktu pembentukan PPK dan PPS sebagaimana jadwal tahapan yang sudah ditetapkan KPU melalui PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Lebih lanjut, dalam proses penyeleksiannya, Bawaslu pun juga menegaskan kepada KPU untuk memastikan para calon anggota PPK dan PPS yang terpilih nantinya sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan sebelumnya. BACA JUGA:KPU RI Umumkan Jadwal Pendaftaran Calon Anggota PPK Dan PPS “Bawaslu juga mengingatkan KPU, untuk memastikan PPK dan PPS yang terpilih agar sesuai dan memenuhi syarat sebagaimana yang telah diatur perundang-undangan,” imbuhnya. Adapun persyaratan tersebut, diantaranya: Warga negara Indonesia; Berusia paling rendah 17 tahun; Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan; Berdomisili dalam wilayah kerja PPK; Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; 8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.Jadi Pengawas Seleksi Badan Adhoc, Bawaslu Beri Himbauan Ini ke KPU RI
Jumat 25-11-2022,16:59 WIB
Reporter : Intan Afrida Rafni
Editor : Lebrina Uneputty
Kategori :
Terkait
Rabu 10-12-2025,07:47 WIB
KPU: Pemilih Muda Pemilu 2029 Naik Drastis, Kecerdasan Buatan Turut Berpengaruh
Selasa 09-12-2025,11:35 WIB
Pemilihan Kepala Daerah Dipilih DPRD Mengemuka, KPU Beri Respons Tegas Begini!
Rabu 19-11-2025,20:10 WIB
KPU Bantah Musnahkan Ijazah Jokowi: Hanya Buku Agenda saat Pencalonan Cawalkot Solo
Rabu 19-11-2025,20:02 WIB
KPU Surakarta Tuai Kritik Soal Arsip Jokowi, KPU Ungkap Ada Miskomunikasi di Sidang KIP
Sabtu 15-11-2025,21:00 WIB
Dorong Digitalisasi Pemilu, Ahmad Irawan Soroti Peran AI Sempurnakan DPT
Terpopuler
Rabu 10-12-2025,04:40 WIB
Natal Papua
Selasa 09-12-2025,23:12 WIB
Siapa Pemilik Terra Drone Indonesia yang Gedungnya Terbakar di kemayoran?
Selasa 09-12-2025,16:45 WIB
Beredar Daftar Nama Korban yang Masih Terjebak di Kebakaran Gedung Kemayoran, Ada yang Belum Keluar Gedung
Rabu 10-12-2025,05:30 WIB
Dibocorkan Belanda! Nama Baru Masuk Rapat Exco, 3 Kandidat Pelatih Baru Timnas Indonesia Menguat
Selasa 09-12-2025,16:31 WIB
Penyebab Kebakaran Kantor di Kemayoran Diduga Gegara Korsleting?
Terkini
Rabu 10-12-2025,14:09 WIB
FAKTA! Terra Drone Bukan Pabrik, Gedung yang Terbakar Hanya Kantor dan Tempat Servis
Rabu 10-12-2025,14:00 WIB
22 Orang Tewas Saat Kebakaran, Gedung Terra Drone Kemayoran Disebut Tak Penuhi Standar Keselamatan
Rabu 10-12-2025,13:37 WIB