JAKARTA, DISWAY.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan melakukan pengawasan pada tahapan pembentukan Badan Adhoc KPU, yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di tingkat kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat kelurahan atau desa.
Tentunya hal tersebut juga telah diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Oleh sebab itu, Bawaslu pun menghimbau kepada KPU agar dalam pelaksanaannya dapat berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan sekaligus menjadi bentuk pencegahan terhadap berbagai kerawanan yang akan terjadi nantinya. BACA JUGA:Bawaslu Penuhi Permohonan 5 Parpol, KPU: Kami Sedang Mempelajari Putusan Tersebut “Imbauan disampaikan, agar dalam pelaksanaannya, proses perekrutan tersebut berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Kemudian, juga sebagai bentuk pencegahan terhadap berbagai kerawanan dan pelanggaran selama proses berlangsung,” ujar Anggota Bawaslu, Lolly Suhenty saat dikonfirmasi, Jumat, 25 November 2022. “Imbauan Bawaslu disampaikan kepada KPU agar selanjutnya KPU menghimbau seluruh jajaran struktur dibawahnya sampai tingkat kabupaten atau kota,” lanjutnya. BACA JUGA:Akhirnya, Bawaslu Tolak Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024 Tabloid 'Mengapa Harus Anies?' Adapun tiga hal yang harus diperhatikan KPU dalam prosesnya, yaitu: Bawaslu menghimbau agar KPU memerhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, keadilan, dan kemandirian calon yang ikut mendaftar rekrutmen yang diselenggarakan. Bawaslu menghimbau agar KPU menyebarluaskan informasi pembentukan PPK dan PPS di berbagai media, baik media konvensional maupun media digital. Sehingga, masyarakat yang sudah memenuhi syarat bisa menyiapkan diri untuk mengikuti rekrutmen. Bawaslu menghimbau agar KPU memerhatikan ketepatan waktu pembentukan PPK dan PPS sebagaimana jadwal tahapan yang sudah ditetapkan KPU melalui PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Lebih lanjut, dalam proses penyeleksiannya, Bawaslu pun juga menegaskan kepada KPU untuk memastikan para calon anggota PPK dan PPS yang terpilih nantinya sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan sebelumnya. BACA JUGA:KPU RI Umumkan Jadwal Pendaftaran Calon Anggota PPK Dan PPS “Bawaslu juga mengingatkan KPU, untuk memastikan PPK dan PPS yang terpilih agar sesuai dan memenuhi syarat sebagaimana yang telah diatur perundang-undangan,” imbuhnya. Adapun persyaratan tersebut, diantaranya: Warga negara Indonesia; Berusia paling rendah 17 tahun; Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan; Berdomisili dalam wilayah kerja PPK; Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; 8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.Jadi Pengawas Seleksi Badan Adhoc, Bawaslu Beri Himbauan Ini ke KPU RI
Jumat 25-11-2022,16:59 WIB
Reporter : Intan Afrida Rafni
Editor : Lebrina Uneputty
Kategori :
Terkait
Rabu 18-02-2026,21:57 WIB
Bawaslu Jakarta Pusat Gandeng Kemenag Jakpus, Perkuat Pengawasan Partisipatif
Rabu 10-12-2025,07:47 WIB
KPU: Pemilih Muda Pemilu 2029 Naik Drastis, Kecerdasan Buatan Turut Berpengaruh
Selasa 09-12-2025,11:35 WIB
Pemilihan Kepala Daerah Dipilih DPRD Mengemuka, KPU Beri Respons Tegas Begini!
Rabu 19-11-2025,20:10 WIB
KPU Bantah Musnahkan Ijazah Jokowi: Hanya Buku Agenda saat Pencalonan Cawalkot Solo
Rabu 19-11-2025,20:02 WIB
KPU Surakarta Tuai Kritik Soal Arsip Jokowi, KPU Ungkap Ada Miskomunikasi di Sidang KIP
Terpopuler
Senin 20-07-2026,04:00 WIB
Bumi Hangus
Senin 20-07-2026,08:39 WIB
Dari Episode Pengunduran Diri Febrie Adriansyah dan Drama Kelanjutan Kasusnya
Senin 20-07-2026,09:25 WIB
Lirik Lagu Dynamite oleh BTS dan Terjemahannya, Guncang Halftime Show Final Piala Dunia 2026
Senin 20-07-2026,05:30 WIB
Gila! Latihan Timnas Indonesia Bikin Rival Kaget, Mitchell Baker Siap Tantang Xuan Son di Piala AFF 2026
Terkini
Senin 20-07-2026,23:33 WIB
Tingkatkan Kualitas Sarana Pendidikan, Kemenag-Bakom Sinergi Diseminasi Program Revitalisasi Madrasah
Senin 20-07-2026,23:10 WIB
Profil dan Riwayat Karier Welah Hatta, Srikandi Indonesia di Balik Closing Ceremony Piala Dunia 2026
Senin 20-07-2026,22:59 WIB
Prabowo: Indonesia Juara Utama Digitalisasi Pendidikan PBB, Kita Diakui Dunia!
Senin 20-07-2026,22:34 WIB
Dikritik karena Gaya Slengekan, Menteri PU: Saya Orang Jawa Timur, Mantan Orang Swasta
Senin 20-07-2026,22:33 WIB