Bawaslu Penuhi Permohonan 5 Parpol, KPU: Kami Sedang Mempelajari Putusan Tersebut
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari dalam kunjugan ke Kantor KPU Provinsi Bali, Sabtu, 5 November 2022-Intan Afrida Rafni-
BALI, DISWAY.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) akan mempelajari hasil putusan Bawaslu terhadap lima partai politik yang mengajukan sengketa pada proses tahapan pemilu.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari di Kantor KPU Provinsi Bali, Denpasar Timur, Bali, Sabtu, 5 November 2022.
"Tim KPU sedang mempelajari putusan Bawaslu tersebut dan bagaimana cara melaksanakan keputusan Bawaslu tersebut. Nah sehingga kesempatannya tidak langsung otomatis verifikasi faktual," ujar Hasyim kepada media.
BACA JUGA:KPU RI Sediakan Fitur Baru Sipol , Hapus Nama yang Dicatut Parpol
Adapun kelima partai politik tersebut, yaitu Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Republik, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo) dan Partai Republiku Indonesia.
Jika sudah dipelajari, Hasyim mengatakan bahwa kelima partai politik ini nantinya akan melakukan verifikasi administrasi kembali untuk memenuhi persyaratan yang sempat membuat mereka tidak lulus tahapan tersebut.
“Karena kemarin kan tidak memenuhi syaratnya di administrasi sehingga harus dipenuhi dulu administrasinya yang dibagikan awal dinyatakan oleh KPU tidak memenuhi syarat dan kemudian diberikan kesempatan oleh Bawaslu melengkapi itu,” kata Hasyim.
Kemudian, kelima partai politik tersebut akan dinilai dan disimpulkan kembali apakah dokumen yang diberikan nantinya sudah memenuhi syarat atau tidak.
BACA JUGA:Akhirnya, Bawaslu Tolak Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024 Tabloid 'Mengapa Harus Anies?'
“Kalau sudah dilengkapi kemudian verifikasi administrasi lagi sehingga kemudian dari situ akan dibuat penilaian atau kesimpulan apakah memenuhi syarat atau tidak dokumen -dokumen yang diberikan kesempatan untuk dilengkapi,” imbuhnya.
Meskipun begitu, untuk mempelajari putusan Bawaslu tersebut, Hasyim mengaku membutuhkan waktu selama tiga hari sejak keputusan tersebut diucapkan atau dibacakan.
“Ini yang sedang kita pelajari soalnya kan mau tidak mau sebagai konsekuensi dari putusan Bawaslu tersebut KPU harus melakukan sejumlah perubahan dalam keputusan KPU yang mengatur tentang pedoman teknis tata cara untuk verifikasi administrasi termasuk jadwalnya,” jelas Hasyim.
“Kalau misalkan 1x24 jam kesempatan mengunggah itu begitu kesempatannya itu selesai maka langsung KPu melakukan verifikasi ulang,” lanjutnya.
Diketahui, sebelumnya Bawaslu telah mengabulkan permohonan sengketa pada proses tahapan pemilu dari kelima partai politik pada Jumat, 4 November 2022.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: