KPU RI Sediakan Fitur Baru Sipol , Hapus Nama yang Dicatut Parpol

KPU RI Sediakan Fitur Baru Sipol , Hapus Nama yang Dicatut Parpol

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan PKPU tentang pelaksanaan gaji daftar Calon Legislatif (Caleg) akan rampung pada awal April 2023.-Intan Afrida Rafni-

JAKARTA, DISWAY.ID-Belum lama ini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia (RI) menyebutkan bahwa terdapat 1.290 nama yang dicatut oleh partai politik. 

Tentunya hal tersebut mendapat tanggapan langsung dari pihak KPU RI dan saat ini pihaknya telah menyediakan fitur baru di Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). 

"Kami sudah menyediakan fitur hapus di Sipol agar partai bisa menghapus," ujar Komisioner KPU RI, Idham Holik saat dikonfirmasi, Kamis, 29 September 2022.

BACA JUGA:Komisioner KPU RI Ingin Persingkat Masa Kampanye, Alasannya Terungkap

BACA JUGA:KPU Umumkan Hasil Verifikasi 24 Parpol Peserta Pemilu 2024

Diketahui, sebelumnya bahwa banyak partai politik yang mencatut nama dengan cara menerbitkan Kartu Tanda Anggota (KTA) tanpa sepengatahuan dari pemilik KTP. 

Meskipun begitu, Idham enggan menyebutkan siapa saja partai politik yang melakukan tibdakan curang tersebut. 

Adapun masalah pencatutan nama tersebut juga terjadi hingga ke provinsi dan melibatkan hampir semua partai politik. 

BACA JUGA:KPU RI: Tahapan Verifikasi Administrasi Sudah Capai 100 Persen

Melihat kecurangan tersebut, Idham pun menegaskan kepada partai politik tersebut untuk menghapus data itu. 

"Tidak hanya yang status keanggotaan terhadap parpol tersebut dengan status TMS, tetapi kami juga meminta parpol menghapus data tersebut," tegasnya. 

Diketahui, sebelumnya Bawaslu RU menerima 1.290 laporan terkait pencatutan nama yang dilakukan oleh partai politik saat tahapan pendaftaran. 

Masyarakat menemukan namanya tercantum dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) dengan status terdaftar sebagai anggota partai. 

BACA JUGA:KPU Gelar Uji Publik Rancangan Peraturan KPU Pemilu 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: