Satu Anggota PPLN Kuala Kumpur DPO Kasus Pengurangan DPT Pemilu

Satu Anggota PPLN Kuala Kumpur DPO Kasus Pengurangan DPT Pemilu

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani.-ist-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Bareskrim Polri menetapkan tujuh anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran pemilu 2024.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani mengatakan dari tujuh tersebut, satu diantaranya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"MKM (Mantan Anggota PPLN Kuala Lumpur), Tersangka DPO," kata Djuhandani dalam keterangannya, Jumat, 8 Maret 2024.

BACA JUGA:Polisi Periksa 18 Saksi Kasus Dugaan Pengurangan DPT Pemilu di 7 PPLN Kuala Lumpur

Jenderal bintang satu itu merinci tujuh tersangka dalam perkara ini diantaranya Ketua PPLN Kuala Lumpur UF, enam anggota PPLN Kuala Lumpur berinisial PS, APR, AKH, TOCR, DS dan mantan anggota PPLN Kuala Lumpur yang kini menjadi DPO, MKM.

Lebih lanjut, Djuhandani mengatakan pihaknya telah memeriksa 18 saksi terkait dugaan pelanggaran pemilu yang diduga dilakukan oleh 7 Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia.

18 saksi itu terdiri dari Panwaslu Kuala Lumpur, PPLN Kuala Lumpur, KPU RI serta staf KBRI Kuala Lumpur serta ahli pidana pemilu.

"Pemeriksaan 18 (delapan belas) orang saksi, baik dari Panwaslu Kuala Lumpur, PPLN Kuala Lumpur, KPU RI serta staf KBRI Kuala Lumpur dan. Pemeriksaan Ahli Pidana Pemilu," kata Djuhandhani.

BACA JUGA:Polri Tidak Tahan 7 PPLN Kuala Lumpur Kasus Pengurangan DPT Pemilu, Kenapa?

Tidak Ditahan

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri tidak melakukan penahanan terhadap 7 tersangka anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Raharjo Puro menyatakan, alasan tidak dilakukannya penahanan karena keterbatasan waktu penyidikan yang berlaku dalam tindak pidana pemilu.

"Penanganan tindak pidana pemilu itu kan sangat terbatas waktunya, jadi kami tidak melakukan penahanan," kata Djuhandani saat dikonfirmasi, Kamis, 7 Maret 2024.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: