KPU Gelar Uji Publik Rancangan Peraturan KPU Pemilu 2024

KPU Gelar Uji Publik Rancangan Peraturan KPU Pemilu 2024

Gedung KPU RI-Intan Afrida Rafni-

JAKARTA, DISWAY.ID - Demi menjaring aspirasi masyarakat, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menggelar uji publik rancangan Peraturan KPU (PKPU) untuk Pemilu 2024.

Uji publik yang dilakukan di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat ini membahas terkait partisipasi masyarakat dalam pemilihan umum dan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota. 

"Forum uji publik terkait rancangan peraturan KPU tentang partisipasi masyarakat dalam pemilihan umum dan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota," ujar Komisioner KPU RI Divisi Pengawasan dan Sosialisasi, Mochamad Afifuddin di Kantor KPU RI, Kamis, 18 Agustus 2022.

"Forum ini penting untuk mendengarkan beberapa masukan dan penyempurnaan jika ada hal-hal yang perlu disempurnakan," lanjutnya. 

BACA JUGA:Pengakuan 'Crazy Rich Surabaya' Terkait 'Kekaisaran Sambo dan Konsorsium 303', Saya Menjadi Korban...

Selain itu, saat forum rancangan PKPU, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilihan dan Partisipasi Masyarakat KPU, August Mellaz mengatakan bahwa pihaknya akan melibatkan masyarakat untuk mensosialisasikan terkait Pemilu 2024.

"Kita libatkan dalam konteks partisipasi masyarakat itu dalam rangka membantu KPU untuk menyebarluaskan juga informasi-informasi yang sebenarnya tentang pemilu," jelas August mellaz saat ditemui media.

Ia mengatakan bahwa hal tersebut merupakan instrumen hukum yang dibentuk oleh KPU untuk menjangkau perkembangan ke depannya.

Saat ditanya terkait seperti apa bentuk partisipasi masyarakat, Augus pun belum bisa menjawabnya secara rinci.

Ia hanya mengatakan bahwa pihaknya membutuh warganet yang memiliki jaringan yang luas sehingga bisa memberikan hasil signifikan.

"Saya enggak sebut famous tapi ya jaringannya luas, dampaknya signifikan. Kalau ada, mungkin bisa ketemu sama kita, ngopi bareng untuk saling berbagi informasi dan tukar menukar perkembangan," jelasnya.

BACA JUGA:Sikat Habis Bandar hingga Backing Perjudian!

Selain itu, pihak KPU juga tidak menutup kemungkinan untuk menggandeng seorang influence demi bisa menjangkau masyarakat.

"Kalau endorse itu belum sampai ke sana, itu nantilah karenakan endorse itu bagian dari kegiatan. Ini kan ada perkembangan masyarakat di luar yang memang harus kita jangkau," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: