KPU RI Sediakan Fitur Baru Sipol , Hapus Nama yang Dicatut Parpol

KPU RI Sediakan Fitur Baru Sipol , Hapus Nama yang Dicatut Parpol

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan PKPU tentang pelaksanaan gaji daftar Calon Legislatif (Caleg) akan rampung pada awal April 2023.-Intan Afrida Rafni-

Saat ini aduan tersebut sedang di proses oleh pihak Bawaslu RI dan nantinya akan disampaikan hasil dari laporan tersebut. 

Sedangkan, bagi namanya yang dicatut oleh partai politik diberikan waktu untuk melapor ke Bawaslu RI hingga 13 Desember 2022.

"Proses pengaduan masyarakat terkait dengan penerbitan KTA tanpa sepengetahuan pemilik KTP itu berlangsung sampai dengan 13 Desember 2022," kata Idham. 

Nantinya pada tanggal tersebut, Idham memastikan bahwa seluruh partai politik yang melakukan pencatutan nama sudah menghapus data-data tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads