KPU Umumkan Hasil Verifikasi 24 Parpol Peserta Pemilu 2024

KPU Umumkan Hasil Verifikasi 24 Parpol Peserta Pemilu 2024

Komisioner KPU RI jumpa pers penutupan pendaftaran Parpol peserta Pemilu 2024, Senin 15 Agustus 2022 dini hari-Intan Afrida Rafni/disway.id-

JAKARTA, DISWAY.ID-Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) umumkan hasil verifikasi administrasi untuk 24 partai politik yang dinyatakan dokumennya lengkap lolos menjadi peserta Pemilu 2024.

Adapun pemberitahuan hasil verifikasi administrasi tersebut disampaikan melalui akun Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).

"Hari ini kami akan menyampaikan verifikasi administrasi ke-24 partai politik melalui akun SIPOL," ujar Anggota KPU RI, Idham Holik saat dikonfirmasi, Rabu 14 September 2022.

"Jadi penyampaiannya lewat akun SIPOL, tidak hanya partai politik akan saya sampaikan tapi juga kami sampaikan kepada Bawaslu," lanjutnya.

Idham mengatakan pada pengumuman tersebut, nantinya saat ingin mengecek hasil verifikasi administrasi akan ada keterangan Belum Memenuhi Syarat (BMS) atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS) di SIPOL yang menjelaskan memenuhi syarat atau tidak.

"Kalau dokumennya dinyatakan BMS, Belum Memenuhi Syarat, maka dia dapat melengkapi tapi kalau nanti dokumen itu dinyatakan TMS, maka dapat menggantinya," jelas Idham.

BACA JUGA:KPU RI: Tahapan Verifikasi Administrasi Sudah Capai 100 Persen

BACA JUGA:Marak Pembocoran Data Oleh Bjorka, KPU Pastikan Keamanan Data Pemilu

Setelah mengumumkan hasil verifikasi administrasi, pihak KPU akan memberikan kesempatan kepada 24 partai politik untuk melakukan perbaikan administrasi.

Idham mengatakan 24 partai politik tersebut akan diberikan waktu selama 14 hari untuk perbaikan administrasi.

"Nanti di tanggal 15 sampai dengan tanggal 28 September 2022, kami berikan kesempatan kepada 24 partai politik selama 14 hari kalender untuk menyampaikan dokumen perbaikan administrasi mereka," jelas Idham.

Adapun maksud dari TMS yaitu data yang berupa nama keanggotaan ganda, seperti dua NIK di dalam satu partai. 

BACA JUGA:KPU RI Akan Tentukan Lembaga Survei Terpercaya Untuk Quick Count Pemilu 2024

Sedangkan BMS yaitu seperti dokumen yang nama kepengurusannya keliru atau nomor rekeningnya yang salah atau juga bisa berupa data keanggotaan partai politik yang kurang lengkap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: