Bawaslu Penuhi Permohonan 5 Parpol, KPU: Kami Sedang Mempelajari Putusan Tersebut

Bawaslu Penuhi Permohonan 5 Parpol, KPU: Kami Sedang Mempelajari Putusan Tersebut

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari dalam kunjugan ke Kantor KPU Provinsi Bali, Sabtu, 5 November 2022-Intan Afrida Rafni-

“Dalam pokok perkara, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ucap Ketua Majelis Sidang, Rahmat Bagja, Jumat, 4 November 2022.

Lalu, Bawaslu juga memerintahkan KPU untuk menerbitkan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi perbaikan terhadap kelima partai politik tersebut.

Tidak hanya itu, Bawaslu juga meminta kepada KPU untuk memberikan waktu 1x24 jam agar kelima partai politik tersebut bisa menyampaikan dokumen perbaikannya.

“Memerintahkan termohon untuk menerbitkan berita acara rekapitulasi verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilihan umum sesuai dengan hasil verifikasi administrasi perbaikan,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: