KPU RI Umumkan Jadwal Pendaftaran Calon Anggota PPK Dan PPS
Komisioner KPU RI, Parsadaan Harahap -Intan Afrida Rafni-
JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) memgumumkan jadwal pendaftaran Badan Ad Hoc penyelenggara Pemilu tahun 2024 untuk PPK dan PPS.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Komisioner KPU RI, Parsadaan Harahap saat konferensi pers terkait Pembentukan Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu Tahun 2024 untuk PPK dan PPS.
Ia menyebutkan, jadwal pendaftaran atau perekrutan calon anggota PPK dan PPS akan dimulai pada tanggal 20 November 2022 denga cara mengunjungi situs Siakba.KPU.go.id .
Jika mengalami kendala dalam mengakses situs tersebut, para calon peserta juga bisa mendaftar dengan cara mendatangi kantor KPU Kabupaten Kota atau KIP Aceh.
“Jika memang ada problem-problem tekhnis yang memungkinkan para Peserta mengunduh secara mandiri. Nanti akan dilayani dan dibantu oleh temen-temen kita yang ada di tingkat kabupaten kota,” ujar Parsadaan Harahap di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis,17 November 2022.
BACA JUGA:Cek BI Checking Bisa dari HP Lho, Begini Caranya
Adapun jadwal perekrutannya akan dimulai dengan penyeleksian anggota PPK yang dilakukan pada 20 November 2022 sampai dengan 16 Desember 2022.
Lalu disusul dengan pembentukan PPS yang akan dilaksanakan pada 18 Desember 2022 sampai dengan 16 Januari 2023.
Masa kerja PPK sendiri akan dimulai dari 4 januari 2023 sampai 4 april 2024. Sedangkan, masa kerja PPS dimulai dari 17 januari 2023 sampai 4 april 2024.
Kemudian, KPU akan membentuk sekretariat PPK yang ada di tingkat kecamatan, guna mendukung pekerjaan para calon anggota nantinya.
Tidak hanya itu, nantinya juga akan dilakukan penambahan tenaga pendukung di tingkat kecamatan yang mana proses retkrutnya dilakukan oleh KPU Kabupaten Kota.
“Ini penting karena dari evaluasi kami disisi kelembagaan dirasakan dukungan sekretariat ini harus diperkuat mengingat tugasnya sangat berat,” katanya.
Pihak KPU RI pun berharap bahwa proses perekrutan calon anggota PPK dan PPS ini bisa berlangsung dengan adil dan dilakukan secara terbuka.
“kami juga berharap seluruh proses tahapan pembentukan PPK dan PPS dilakukan secara terbuka, akuntabilitas dan profesional dan ini kami tegaskan tanpa dipungut biaya sepeserpun kepada seluruh pendaftar atau masyarakat yang berminat,” imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: