KPU RI Umumkan Jadwal Pendaftaran Calon Anggota PPK Dan PPS

KPU RI Umumkan Jadwal Pendaftaran Calon Anggota PPK Dan PPS

Komisioner KPU RI, Parsadaan Harahap -Intan Afrida Rafni-

BACA JUGA:Harga Minyak Dunia Anjlok 3 Persen Imbas Kepanikan Kenaikan Suku Bunga AS

Sebagai informasi, para calon peserta yang ingin menjadi anggota PPK dan PPS, diwajibkan untuk memenuhi persyaratan- persyaratan ini.

Adapun persyaratannya, yaitu menjadi anggota PPK dan PPS, calon anggota harus warga negara Indonesia yang berusia minimal 17 tahun dan berjiwa nasionalisme dengan membuktikan bahwa dirinya setia dengan Pancasila.

Kemudian setia kepada Pancasila sebagai dasar negara undang-undang dasar Republik Indonesia tahun 1945 kemudian bhinneka tunggal Ika dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945.

Lalu, memiliki integritas dan kepribadian yang kuat, jujur dan adil. Tidak menjadi anggota partai politik, apalagi menjadi anggota partai politik yang dinyatakan secara sah dalam surat pernyataan.

Para calon anggota PPK dan PPS harus berdomisili di wilayah yang akan menjadi tempat kerja PPK dan PPS. 

Kemudian, mempunyai kemampuan jasmani dan rohani serta terbebas dari penyalahgunaan narkotika. Pendidikan pun juga menjadi persyaratan untuk menjadi anggota PPK dan PPS. 

“Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan,” tandasnya.

Berikut dokumen yang harus dilengkapi oleh para calon anggota PPK dan PPS: 

- Fotocopy E-KTP

- Fotocopy Ijazah (pendidikan minimal SMA atau sederajat)

- Surat Pernyataan untuk memenuhi persyaratan

- Surat keterangan kesehatan jasmani dan rohani untuk persyaratan untuk badan kesehatan yang dikeluarka RS, Puskesmas atau klinik.

- Daftar riwayat hidup

- Pas foto

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: