"Siapa yang kena pidana? ya Ismail Bolong, karena sudah memfitnah institusi Polri dan pejabat Polri, dia menuduh dan telah menyebarkan di dalam video itu bahwa jenderal terima sekian," ujar Susno.
"Ismail Bolong tinggal pilih, mau jadi tukang fitnah atau dia buka terus terang memang benar adanya (permainan tambang)," tandasnya.