JAKARTA, DISWAY.ID - Kabareskrim Komjen Agus Andrianto buat pengakuan soal terima guyuran dana Rp 6 miliar dari penambangan ilegal.
Pernyataan Komjen Agus Andrianto ini merupakan jawaban dari munculnya tesnimoni Ismail Bolong dan munculnya surat Divpropam soal penyelidikan dugaan tambang ilegal.
Menurut orang nomor satu di Bareskrim, isu liar yang digaungkan geng Ferdy Sambo itu tidak benar.
Toh menurut Kabareskrim, BAP pembunuhan Brigadir J saja direkayasa sedemikian rupa.
BACA JUGA:Bos CV Samudera Chemical Inisial E Masuk Daftar DPO Bareskrim Polri: Pencekalan Sudah
“Saya ini penegak hukum. Ada istilah bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup, maklum lah kasus Almarhum Brigadir Yoshua aja mereka tutup-tutupi,” ujar Komjen Agus, Jumat 25 November 2022.
Menurut Komjen Agus, BAP juga bisa direkayasa dan dibuat dengan penuh tekanan.
“Liat saja BAP awal seluruh tersangka pembunuhan Alm Brigadir Yoshua, dan teranyar kasus yang menjerat IJP TM yang belakangan mencabut BAP juga,” papar Komjen Agus.
Nasib Ismail Bolong
Mantan Kabareskrim, Susno Duajdi isu tambang ilegal yang menyeret nama Komjen Agus ini sudah masuk ke ranah pidana.
"Kalau benar tebukti (oknum polisi) terima uang koordinasi itu kan suap namanya, menjual jabatan masuk tindak pidana korupsi, yang menerima kena yang memberi kena. Siapa yang menerima? yang disebut disitu, kalau benar Kabareskrim, kemudian stafnya, Kapoldanya, kemudian direktur bahkan sampai ke Kapolsek termasuk Ismail Bolong," ujar Susno Duadji.
Cara untuk mengecek kebenaran asli atau tidaknya isi surat tersebut sangat mudah, karena tinggal diperiksa ulang.
"Saya yakin mereka sudah diperiksa, tinggal dicari berkasnya. Ini masalah tambang bukan menyangkut lahan 1 meter X 2 meter tapi ratusan hektar," ujar Susno Duadji.
Lantas seandainya surat tersebut benar asli atau palsu sekalipun, maka ini tetap masuk ranah pidana dan tetap mengancam nasib Ismail Bolong.