Lalu, LHP dengan R/1253/IV/WAS.2.4/2022/DivPropam tertanggal 7 April 2022 yang dilaporkan Ferdy Sambo ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
BACA JUGA:Bareskrim Amankan Tersangka Dugaan Korupsi Kredit Proyek BPD Jateng
Dalam LHP itu, Agus disebut menerima uang koordinasi Ismail Bolong senilai Rp2 miliar setiap bulannya.
Setoran itu tercatat 3 kali, sehingga totalnya Rp6 miliar. Pemberian uang itu disebut menggunakan mata uang asing atau dolar Amerika.
Lebih lanjut, pada poin H, dijelaskan Ismail Bolong juga memberikan uang koordinasi ke Bareskrim Polri yang diserahkan kepada Kombes BH selaku Kasubdit V Dittipidter sebanyak tiga kali, yaitu bulan Oktober, November dan Desember 2021 sebesar Rp3 miliar setiap bulan.
Uang itu untuk dibagikan di Dittipidter Bareskrim.
Pengakuan Hendra muncul usai Ferdy Sambo juga mengonfirmasi surat laporan yang beredar.
"Ya kan sesuai faktanya begitu (Kabareskrim diduga terima suap tambang ilegal)," ujar Hendra kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Atas tuduhan itu, Agus telah membantah disebut menerima uang suap dari tambang ilegal.
Menurutnya, keterangan dalam surat penyelidikan tambang ilegal yang menyeret namanya tidak cukup dijadikan sebagai bukti dirinya terlibat.
Ia juga mengatakan Ismail Bolong dalam video yang beredar sudah meluruskan bahwa tidak ada keterlibatan dirinya.
Menurutnya, pengakuan Ismail yang menyebut Kabareskrim menerima suap terpaksa diucapkan karena ada intimidasi.
"Apalagi sudah diklarifikasi karena dipaksa," kata Agus.