Bareskrim Amankan Tersangka Dugaan Korupsi Kredit Proyek BPD Jateng

Bareskrim Amankan Tersangka Dugaan Korupsi Kredit Proyek BPD Jateng

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. -M. Ichsan-

JAKARTA, DISWAY.ID - Bareskrim Mabes Polri berhasil mengamankan buronan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian kredit proyek tahun 2018-2019 di BPD Jawa Tengah Cabang Jakarta.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan pihaknya menangkap tersangka inisial GA selaku Direktur Keuangan PT. MDSI.

"Kemudian, sesuai dengan Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sprin.Kap/04/XI/2022/Tipidkor, penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri pada tanggal 24 November 2022 sekitar pukul 20.00 WIB berhasil menangkap tersangka GA," katanya melalui keterangan tertulisnya, Jumat 25 November  2022.

Dijelaskannya, penangkapan dilakukan di Tol Lingkar Luar Jakarta (Jorr) kilometer 39 yang mengarah ke Jakarta. 

BACA JUGA:Polsek Palmerah Klarifikasi soal Anggotanya yang Bilang ‘Pelit’, AKP Dodi: Semua Gratis!

Pihak Bareskrim Mabes Polri dibantu oleh Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat

"Dibantu oleh petugas PJR Polda Metro Jaya dan berdasarkan hasil koordinasi dengan Ditreskrimum Polda Jabar," terangnya.

Disebutkannya, setelah diamankan GA langsung dibawa ke rumah tahanan (Rutan) Cabang Bareskrim Polri untuk ditahan selama 20 hari kedepan sejak 25 November.

"Selanjutnya terhadap tersangka GA dilakukan penahanan di Rutan Cabang Bareskrim Polri selama 20 hari terhitung sejak tanggal 25 November 2022," tuturnya.

Akibat perbuatannya tersangka GA terancam kena Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Diketahui, tahun 2018 sampai dengan 2019, tersangka GA  selaku (Direktur Keuangan PT. MDSI) diduga telah melakukan tindak pidana korupsi terkait pemberian kredit proyek di BPD Jateng cabang Jakarta. Selama periode tersebut tersangka GA telah mengajukan 7 fasilitas Kredit Proyek pada BPD Jateng Cabang Jakarta.

BACA JUGA:Bahaya, Ini 5 Cara Menghindari Kecanduan dalam Media Sosial

Dalam proses pemberian kredit tersebut telah terjadi perbuatan melawan hukum yaitu persayaratan tidak terpenuhi dan komitmen fee sebesar 1% dari nilai pencairan kredit serta jaminan / Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif.

Adapun rincian 7 proyek yang disetujui oleh BPD Jateng Cabang Jakarta dengan total sebesar Rp.57 Miliar, sebagai berikut: 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: