JAKARTA, DISWAY. ID - Sejumlah elemen masyarakat melakukan aksi tolak Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) di Bundaran HI, Jakarta Pusat. Tepatnya saat Car Free Day (CFD), Minggu, 27 November 2022.
Selama aksi tersebut berlangsung, Pengacara Publik LBH Jakarta, Citra Referandum mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan perlakuan buruk dari pihak kepolisian.
BACA JUGA:Nenek Kontrol Jantung Sebulan Sekali, Ririe Bersyukur Ada JKN
BACA JUGA:PMI Kirim 30 Truk Tangki Air Buat Tambah Pasokan Air Bersih Pengungsi Gempa Cianjur
Saat itu, pihaknya mendapatkan perlakuan kasar hingga dibubarkan oleh pihak kepolisian dari Polsek Menteng.
"Tadi kami mulai itu pukul 08.00 WIB sampai 09.30 WIB. Hampir jam 10.00 WIB lah," kata Citra saat dihubungi Disway.id, Minggu, 27 November 2022.
"Nah sepanjang kami mulai sampai akhir itu dihalang-halangin untuk melakukan aksi sebetulnya," lanjutnya.
BACA JUGA:Kenal Lebih Dekat dengan Gunung Pelangi Zhangye Danxia yang Disebut Dalam Al Quran
BACA JUGA:RS Bhayangkara Cianjur Terus Layani Korban Gempa, Salah Satunya dengan Operasi
Adapun kronologinya, yaitu berawal saat dirinya bersama dengan elemen masyarakat lainnya membentang enam buah spanduk dengan berbagai macam tulisan tentang RKUHP.
Kemudian, setelah membentangkan keenam spanduk itu, Citra bersama dengan masyarakat lainnya melakukan pawai dengan cara jalan santai dari Bundaran HI hingga depan gedung Sarinah.
"Di awal mulai kami di Bundaran HI, membentangkan spanduk, ada sekitar enam spanduk, berapa ukurannya, jumbo-jumbo pokoknya," cerita Citra.
BACA JUGA:Heboh Pipi Gibran Rakabuming Dicium Bapak Berkumis di GBK, Acara Relawan Jokowi Bikin Gempar
"Terus kami melakukan jalan pagi, jalan sambil pawai gitu, membentangkan spanduk, sepanjang Bundaran HI-Sarinah," sambungnya.