Aplikasi e-Dabu BPJS Kesehatan Permudah Kelola Jaminan Kesehatan Karyawan

Selasa 29-11-2022,10:54 WIB
Reporter : Salman Muhiddin
Editor : Salman Muhiddin

BIAK, DISWAY.ID - Berbagai upaya dilakukan BPJS Kesehatan untuk meningkatkan pelayanannya. Termasuk kepada pelaku usaha yang mendaftarkan karyawannya menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dibuatkan aplikasi elektronik badan usaha (e-Dabu) untuk memudahkan bagian personalia mengelola JKN karyawan.

Sebagai person in charge (PIC) CV Sinar Pagi Group Biak, Sandi Yuwita merasakan kemudahan mengurus BPJS Kesehatan karyawan yang menjadi tugasnya. ”Awalnya dalam menggunakan aplikasi e-Dabu, saya sangat tidak paham petugas relationship officer (RO) BPJS Kesehatan telaten menjelaskan terkait teknis penggunaan e-Dabu, ternyata semuanya cukup mudah dipahami,” ujar Yuwita.

BACA JUGA:Harus Rawat Inap, Yohan Tenang karena Ada Kartu JKN

Yuwita menambahkan, saat ada karyawan baru yang harus didaftarkan menjadi peserta JKN, dia tidak perlu datang ke kantor BPJS Kesehatan cabang Biak Numfor.

”Hanya dengan sekali klik, di aplikasi kami sudah bisa tahu berapa nominal yang harus dibayarkan tanpa harus mengantre lagi di kantor cabang,” kata Yuwita.

Selain mempermudah dalam pengelolaan data karyawan untuk kepesertaan JKN, Yuwita juga merasa penggunaan ini mengefisiensikan waktunya dalam bekerja.

”Bisa dibayangkan, jika hanya untuk administrasi seperti pendaftaran atau perubahan data karyawan, saya harus mencari waktu untuk ke kantor BPJS Kesehatan. Sampai sekarang banyak fitur yang memberi kemudahan bagi kami, semoga BPJS Kesehatan semakin sukses dan maju dalam hal membantu masyarakat,” tuturnya.

Kepala Bidang Perluasan, Pengawasan dan Pemeriksaan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Biak Numfor Sri Rejeki menyampaikan, badan usaha yang mengalami kesulitan dalam penggunaan e-Dabu dapat menyampaikan kepada petugas BPJS Kesehatan.

”Petygas RO kami akan memberikan arahan penggunaan e-Dabu sehingga semua karyawan di badan usaha tidak terkendala dalam hal administrasi,” ucap Sri. (*)

 

Kategori :