JAKARTA, DISWAY. ID - Ismail Bolong dan Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto sempat dilakukan pemeriksaan oleh Propam Polri.
Hal tersebut dibenarkan langsung oleh Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo usai dari persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa, 29 November 2022.
Ferdy Sambo menyatakan bahwa dirinya sempat melakukan pemeriksaan terhadap Ismail Bolong dan Kabareskrim, Komjen Agus Andrianto.
BACA JUGA:Ferdy Sambo Bantah Bebaskan Ismail Bolong : Laporan Resmi Sudah Saya Buat
BACA JUGA:Komjen Agus Berkelit Soal Bisnis Tambang, Ungkit Rekayasa Kasus Oleh Ferdy Sambo
"Iya sempat (diperiksa)," ujar Ferdy Sambo kepada awak media.
Selain itu, Ferdy Sambo menegaskan bahwa dirinya tidak pernah membebaskan Ismail Bolong.
Ia justru telah membuat laporan resminya terkait kasus setoran uang tambang ilegal di Kalimantan Timur.
“Ya enggak (dibebaskan). Itu kan buat laporan resmi,” ujar Ferdy Sambo saat ditemui media usai dari persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa, 29 November 2022.
“Laporan resmikan sudah saya buat, intinya kan seperti itu. Jadi bukan tidak tindak lanjuti,” tambahnya.
Lebih lanjut, pria yang saat ini sedang terlibat kasus pembunuhan berencana itu mengatakan bahwa dirinya telah menyerahkan kasus tersebut ke instansi terkait agar segera ditindak lanjuti.
Namun, Ferdy Sambo mengaku bahwa dirinya tidak mengetahui dengan jelas apakah perkara tersebut sudah tangani oleh instansi yang dimaksud atau belum.
Ia pun menambahkan bahwa terkait kasus suap tambang ilegal tersebut bisa langsung ditanyakan ke pihak yang berwenang.
“Gini laporan resmi kan sudah saya sampaikan ke pimpinan secara resmi ya, sehingga artinya proses di Propam sudah selesai itu melibatkan perwira tinggi,” jelas Ferdy Sambo.