Komjen Agus Berkelit Soal Bisnis Tambang, Ungkit Rekayasa Kasus Oleh Ferdy Sambo

Komjen Agus Berkelit Soal Bisnis Tambang, Ungkit Rekayasa Kasus Oleh Ferdy Sambo

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto -Foto Dok. Instagram/@agusandrianto.id-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Kasus bisnis tambang ilegal tengah heboh seiring pengakuan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan klarifikasi pensunan anggota polisi Ismail Bolong.

Dalam kasus tambang ilegal itu, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto disebut-sebut oleh pihak Ferdy Sambo maupun Ismail Bolong. Bahkan nama sang jenderal bintang 3 itu muncul dalam Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) yang diteken Ferdy Sambo saat menjabat kadiv Propam.

Komjen Agus Andrianto akhirnya berkelit atas mengemukanya kasus bisnis tambang itu, sebaliknya mengungkit adanya rekayasa kasus Ferdy Sambo.   

BACA JUGA:Cristiano Ronaldo Dipaksa Copot Kaos MU: Wayne Rooney tak Terkejut, Paul Scholes Geram

BACA JUGA:Tegas! Kabareskrim Agus Andrianto Merasa Difitnah Geng Ferdy Sambo Terkait Tambang Batu Bara Ilegal di Kaltim: Keterangan Saja Tidak Cukup!

Menurut Komjen Agus Andrianto, LHP kasus tambang yang diteken oleh Ferdy Sambo itu bisa saja direkayasa dan ditutupi.

Dirinya menyamakan LHP kasus bisnis tambang yang diteken Ferdy Sambo dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang direkayasa oleh Sambo.

"Maklum lah kasus almarhum Brigadir Yoshua aja mereka tutup-tutupi," kata Komjen Agus dalam keterangan tertulis, Jumat

"Liat saja BAP awal seluruh tersangka pembunuhan alm Brigadir Yoshua, dan teranyar kasus yang menjerat IJP TM yang belakangan mencabut BAP juga," imbuhnya.

Lebih lanjut, Komjen Agus berkelit bahwa tambang rakyat dengan istilah koridor diberi kesempatan sesuai dengan arahan pimpinan agar masyarakat masih bisa memperoleh pendapatan.

BACA JUGA:Peran Putri Candrawathi Alihkan Rekening Brigadir J Terungkap, Anak Sambo Terima Transferan Bripka RR

BACA JUGA:Terdakwa Ricky Rizal Bisa Transfer Rp 30 Juta ke Anak Sambo Meski Sudah Ditahan, Kok Bisa?

Hal itu dilakukan sebagai upaya dari pemulihan ekonomi nasional dan investasi.

"Yang tidak boleh adalah di dalam areal hutan lindung dan di areal IUP orang lain," jelas Komjen Agus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: